Tak Miliki IPAL, DLH Medan Tutup Outlet Pembuangan Air Limbah PT ACI

MEDAN I okemedan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan melalui pejabat pengawas lingkungan hidup, melakukan penutupan outlet pembuangan air limbah PT. Able Commodities Indonesia (PT. ACI), Kamis (23/9/2021) siang.

Kepala DLH Kota Medan Syarif Armansyah Lubis mengatakan, penutupan outlet pembuangan limbah PT. ACI beralamat di Jalan Jermal Raya No. 20-B, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, dikarenakan telah melakukan pelanggaran tertentu.

Dikatakan Armansyah, pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang sesuai ketentuan teknis. Sehingga air limbah yang dibuang ke drainase umum melebihi baku mutu, yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Hal ini melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” sebut Armansyah.

Dikatakan Armansyah, penutupan outlet pembuangan air limbah PT. ACI yang bergerak di bidang Industri minyak inti kelapa sawit dan turunannya, dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadi pencemaran yang lebih meluas.

“Pada saat tim melakukan verifikasi lapangan dan melakukan pengujian kadar pH langsung di lapangan, didapat hasil bahwa pH air limbah melebihi baku mutu. Dan secara kasat mata dapat dilihat bahwa air limbah tersebut berwarna keruh dan agak berbau,” ujarnya.

Saat penutupan diketahui Direktur PT. ACI, Hery. Dan saat penutupan di lapangan tim DLH Kota Medan didampingi HRD PT. ACI, Rizki Putra Ananda.

OM-red/ril

Tinggalkan Balasan