Dibeli dari Tempat Hiburan, Pasutri Buka Home Industri Racik Ekstasi Campur Kopi

Hukum, OkePeristiwa26 Dilihat

MEDAN | okemedan. Polrestabes berhasil membongkar home industri narkotika yang dijalankan pasangan suami-istri (pasutri) di rumahnya Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Keduanya adalah, J (30), suami dan MC (17), istri mengaku mendapat bahan baku ekstasi yang tidak laku dari salah satu tempat hiburan malam untuk diolah kembali menjadi campuran kopi sachet.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (14/9/2021) menjelaskan, pasutri tersebut memiliki peran masing-masing. Suami meracik kopi yang sudah dicampur dengan ekstasi digerus sekaligus membeli ekstasi yang tidak laku di tempat hiburan. Sedangkan MC (17) mengantarkan narkotika itu ke para konsumen.

Dalam menjalankan praktik bisnis haram ini, keduanya menggunakan 5 rekening berbeda termasuk rekening milik orang tuanya.

“Keduanya diketahui menggunakan jasa aplikasi jual beli online di internet untuk mengantar barang,” jelas Riko saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolrestabes Medan.

Selain, kopi campur ekstasi, dari keduanya juga disita antara lain, 5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek, 1.205 butir pil H5, 39 botol keytamin cair, 168 bungkus kecil keytamin serbuk, 3 unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja, dan 1.68 butir pil alprazolam.

“Keduanya sudah menjalankan praktik terlarang ini selama 2 tahun. Keuntungan yang didapat tiap bulannya bisa mencapai Rp 15 juta,” sebutnya.

Selain itu, Polrestabes juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya, yakni peredaran 3,1 Kg gram heroin asal Malaysia yang dibawa dari Aceh rencananya akan diedarkan di Medan.

Untuk kasus ini, Sat Res Narkoba mengamankan dua tersangka masing-masing, ANS (35), warga Desa Kuala Pedaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang dan MAN (41), warga Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Kasus lainnya, pengungkapan 800 gram sabu, 35 papan pil H5 dan 1 timbangan elektrik milik tersangka, IS (52) warga Komplek Tasbih II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal.

Sebelumnya, juga mengungkap 3 kasus narkotika dengan barang bukti, 148 kg ganja yang diamankan oleh anggota Koramil /13 Percut Seituan, Peltu Elieser Sitorus, 1 Kg sabu yang diungkap Tim Reskrim Polsek Pancur Batu dan 97 Kg ganja yang diamankan dari kawasan Jalan Makmur Pasar VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan.

Semua barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari berbagai ungkapan kasus dimusnahkan ke incenerator mobile milik BNNP Sumut.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol, Toga H Panjaitan, Walikota Medan, Boby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan, Auli Rachman, Kasat Narkoba, Kompol M Rikki Ramadhan, Wakasat Narkoba, Iptu Ainul Yaqin, para Kanit dan undangan lainnya.

OM-zan

Tinggalkan Balasan