MEDAN | okemedan. Dua pria paruh baya kompak hendak mengonsumsi sabu di Jalan Mapilindo, Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur. Apes, polisi berhasil menggagalkan niat mereka, Senin (23/8/2021) lalu.
Keduanya, WA (44), warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung dan TP (49), warga Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, keduanya berhasil ditangkap setelah menindaklanjuti informasi masyarakat.
“Kedua tersangka terlihat sedang berjalan dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga langsung diamankan,” kata Irwansyah, Minggu (12/9/2021).
Barang bukti satu bungkus kecil sabu ditemukan dari genggaman tersangka WA.
“Keduanya mengaku membeli sabu itu dari seseorang di Jalan Kampung Durian seharga Rp 40.000 dan akan digunakan bersama.
OM-dedi