KISARAN | okemedan. Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran 28 Kg sabu dengan menangkap seorang pelaku warga Kota Tanjungbalai.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Forkopimda Asahan dalam konferensi Pers terkait pengungkapan 28 Kg sabu tersebut, Jumat (3/9/2021) menyebutkan, barang haram tersebut disimpan di salah satu rumah warga yang berada di Gang seri Lingkungan II Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai
Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB saat digeledah di rumah pelaku berinisial NT (39) ditemukan barang bukti 27 paket Narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan di dalam goni sedang pelaku “NT” melarikan diri saat petugas datang.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 malam, Sat narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut Berhasil mengamankan pelaku “NT” dengan mengendara Mobil Avanza Hitam yang sedang melintas di Jalan Raya Kisaran – Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan.
Kemudian Kapolres juga menyatakan sedang mengejar 2 orang lainnya yang terlibat didalam peredaran gelap Narkotika tersebut.
Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut kita kenakan Psl 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Asahan,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH
OM-wan