Pembangunan Jalur Layang KA Medan-Binjai Harus Disosialisasikan kepada Masyarakat yang Terdampak

OkeBiz174 Dilihat

MEDAN I okemedan. Wali Kota Medan, Bobby Nasution mendukung pembangunan jalur layang kereta api yang menghubungkan antara Kota Medan dengan Kota Binjai. Namun dia berharap, pembangunan itu disosialisasikan kepada masyarakat yang terdampak pembangunan jalur layang tersebut.

Hal itu dikatakan Bobby Nasution rapat bersama Dirjen Perkeretaapian terkait dengan penertiban lahan untuk pembangunan jalur layang Keretaapi lintas Medan-Binjai, di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/9/2021).

Rapat dihadiri Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumbagut, Dandun Prakosa beserta jajaran, Vice President PT.KAI (Persero) Divre I SU, Daniel Johanes Hutabarat beserta jajaran serta pimpinan OPD dan Camat terkait lainya.

Dia mengatakan pembangunan jalur layang ini akan berdampak terhadap perkembangan transportasi massal di kota Medan.

Maka itu, dia berpesan kepada Balai Teknik Perkeretaapian dan  PT. KAI agar terlebih dahulu mensosialisasikannya kepada masyarakat yang terdampak dan Pemko Medan akan turut serta mendampinginya.

Sosialisasi rencana pembangunan dan mekanisme penertiban lahan milik PT KAI yang saat ini dihuni oleh sejumlah masyarakat nantinya akan menerima tali asih sebagai bentuk kepedulian Pemerintah.

“Ketika bertemu dengan masyarakat nantinya pihak Kereta Api harus hadir bersama Pemko Medan untuk menyampaikan hal ini,” pesan Bobby Nasution.

Sementara itu Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumbagut, Dandun Prakosa menjelaskan pelaksanaan penertiban lahan untuk pembangunan jalur kereta api layang lintas Medan-Binjai dilaksanakan menunjuk pada RPJMN 2020-2024 yakni sasaran pembangunan infrastruktur untuk mendukung perkotaan (pengembangan angkutan massal di 6 kota metropolitan salah satunya Kota Medan). Hal ini juga dilakukan berdasarkan arahan dan instruksi dari Menteri Perhubungan pada acara pengoperasian Jalur Layang Kereta Api (JLKA) Medan tahap I antara Medan – Bandar Khalipah – Kualanamu.

“Adapun lingkup penertiban lahan ini sebesar KM 1+375 sampai dengan KM 6+200 (+4,8 KM) 12 meter sisi kiri dan sisi kanan jalur kereta api. Terdiri dari 3 kecamatan dan 10 kelurahan yang ada di Kota Medan. Ada sebanyak 1.175 bidang dengan total luasan 45,616 M2,” jelasnya.

OM-zan

Tinggalkan Balasan