MEDAN | okemedan. Ditemani Penasihat Hukum, Komisaris PT Anugrah Prima Indonesia (API) So Huan mendatangi Polda Sumut untuk berkonsultasi, Kamis (19/8/2021).
Hal ini sehubungan ditutupnya akses ke pabrik tepung bulu ayam miliknya di Jalan Pulau Nusa Barung, KIM I, Mabar, Medan Deli, oleh Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Jumat (14/8/2021) lalu.
Kepada wartawan, Amru Lubis dan Andy Rinaldi menjelaskan, kedatangan pihaknya ke Poldasu karena penyegelan atas pabriknya dilakukan diduga menyalahi prosedur karena tidak dilengkapi surat-surat.
“Oleh karena itu kita datang ke sini (Mapoldasu) untuk berkonsultasi dengan apa yang dialami klien kami. Karena usaha milik klien kami ini memiliki izin dan badan usaha yang resmi,” ujarnya.
Amru juga menjelaskan, dengan penyegelan tanpa surat-surat resmi dan pemberitahuan sebelumnya, PT API jelas mengalami kerugian, karena produksi terhenti dan banyak barang yang akan rusak.
“Kerusakan bahan baku yang kita derita jelas sangat merugikan, karena penyegelan dilakukan secara sepihak dan tanpa surat-surat resmi tersebut. Untuk itu kami melakukan koordinasi dengan aparat terkait, untuk langkah apa yang akan kami ambil,” tegasnya.
Sementara itu, So Huan menjelaskan, apa yang dialami pihaknya bukan penyegelan, melainkan perampasan hak. Karena menurutnya, sebelumnya ada beberapa pihak yang menghubungi dan PT API menganggap hal tersebut sebagai pemerasan.
“Ada yang coba menghubungi kita, dan tidak kita penuhi, karena kita menganggap itu pemerasan. Jadi intinya hak kita dirampas dengan aksi tersebut,” paparnya.
Selain itu, So Huan juga menegaskan, kalau pabrik pengolahan bulu ayam tersebut sudah berdiri selama 3 tahun, dan memiliki izin lengkap.
“Kalau untuk izin kita punya lengkap, bahkan kita sering berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Untuk itu, So Huan beserta tim penasihat hukum akan segera mengambil langkah mencari keadilan dengan penyegelan pabrik PT API yang diduga dilakukan secara ilegal.
“Kalau dibiarkan terus begini, kerugian akan terus kita alami. Untuk saat ini saja, selain mesin pengolahan juga ada 40 tons of dry material, 30 tons not dried, 2 tons not crushed, 4 tons chicken feathers di pabrik yang tidak bisa kita kelola karena kita tak diizinkan masuk. Bahkan, satpam kita saja berjaga diluar pekarangan,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, menyegel pabrik pengolahan bulu ayam milik PT API, jumat pekan lalu.
OM-dedi