MEDAN I okemedan. Industri halal pada sektor UMKM khususnya yang menjalankan usaha makanan dan minuman harus terus diperkuat dan dilakukan berbagai strategi dan upaya serius sehingga dapat menjadi salah satu sektor andalan dan unggulan di Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim penelitian LPPM Unimed Dr. Eko Wahyu Nugrahadi, M.Si, didampingi anggota tim peneliti Drs. Jumiadi AW, M.Si, Ak, Khafi Puddin, SE, M.Si, dan Nelly Armayanti, SP, M.SP pada saat FGD internal dalam hal pengolahan data pada kegiatan penelitian internal skema Produk/Terapan yang didanai oleh LPPM unimed melalui PNBP tahun 2021, Sabtu 6 Agustus 2021.
Menurut Dr. Eko berdasarkan temuan data lapangan ternyata potensi industri halal di Sumut sangat besar dan dapat dikembangkan menjadi salah satu sektor andalan.

Meski dalam kondisi pandemi saat ini, para pelaku usaha mengeluh mengalami penurunan omset penjualan karena minimnya daya beli masyarakat.
Namun secara umum hasil penelitian menemukan bahwa sebenartnya pelaku usaha tidak mengalami kendala yang sugnifikan untuk pengurusan sertifikasi halal karena sangat mudah diakses, biaya terjangkau dan ada kepastian dari peihak regulator yang menerbitkan sertifikasi halal tersebut yaitu MUI Provinsi Sumatera Utarara.
Secara keseluruhan dari 60 pelaku UMKM yang menjadi responden menjawab 100 % pengurusan sertifikasi halal sangat mudah, ada pendampingan dan pelatihannya, biaya terjangkau dan persyaratan kjuga dapat dipenuhi selama para pelaku usaha dapat mematuhi prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan.
Temuan penelitian menurut Dr. Eko lebih cenderung pada kelesuan perkonomian dan daya beli masyarakat yang berpengaruh pada penjualan produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM.

Menurut Dr. Eko Wahyu didampingi Khafi puddin, Nelly armayanti dan Jumiadi, penelitian ini diharapkan dapat menjadi suatu produk terapan dengan memberikan suatu panduan bagi para pelaku UMKM yang ingin memiliki sertifikasi halal MUI dengan menerbitkan buku ber ISBN tentang potensi halal UMKM di Sumut dan mekanisme penguatan untuk mendapatkan sertifikasi halal MUI.
Kemudian hasil penelitian juga dipublikasikan pada Jurnal internasional dan akan diseminarkan pada konferensi internasional ICOSIEBE yang dilaksanakan oleh FE unimed pada bulan November 2021 mendatang.
“Hal ini sangat penting karena menurut UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal dapat menjadi payung hukum untuk pengembangan industri halal di Indonesia sampai pada tingkat daerah yang dapat berbentuk regulasi berupa peraturan daerah yang dapat dipedomani oleh para pelaku usaha,” ujar Dr. Eko.
OM-zan








