MEDAN | okemedan. Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah sempat dihakimi dan nyaris ditelanjangi massa.
Keduanya tertangkap tangan mencuri Yamaha Mio BK 5311 MAC di Jalan Srikandi, Gang Pos-pos, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Medan, Rabu (11/8/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Informasi diperoleh menyebutkan, curanmor itu bermula dari korban bernama Rizky Sanjaya, warga Jalan Tuba 4, Gang Pembangunan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumahnya dalam keadaan stang terkunci.
Tak lama kemudian, kedua tersangka Erdi Sanjaya (22), warga Jalan Denai, Gang Bilal, Kecamatan Medan Area dan Ifansyah Pospos datang dan masuk ke halaman rumah korban. Keduanya langsung beraksi menggunakan kunci letter T.
Keduanya langsung berniat kabur, namun gagal. Sebab, korban mengetahuinya dan berteriak maling. Tersangka berhasil ditangkap warga, kemudian menghakiminya.
Aksi massa berhenti setelah petugas datang mengamankannya. Salah seorang tersangka ditemukan nyaris telanjang karena dihajar massa.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Panit Reskrim Iptu Robah Tarigan, Kamis (12/8/2021) menjelaskan, kedua tersangka beraksi di Jalan Sri Kandi, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kota Medan,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun.
OM-dedi