MEDAN I okemedan. Anggota DPRD Medan Robi Barus mendukung tindakan yang dilakukan Lurah Sari Rejo menonaktifkan oknum Kepala Lingkungan 2 terkait adanya penolakan warga atas kinerjanya yang berbuntut timbulnya aksi unjuk rasa.
“Kita mendukung kebijakan Lurah yang respon dan tanggap terhadap aspirasi warga,” tegas Anggota Komisi I DPRD Medan ini, Rabu (4/8/2021), di Medan.
Menurut Robi, Lurah harus cepat melakukan tindakan demi terciptanya suasana kondusifitas di tengah masyarakat.
“Untuk pengangkatan Kepling ke depan kita sarankan Lurah dan Camat mengikuti Perwal (Peraturan Walikota) dan Perda Kepling yang ada. Sehingga tidak terjadi keributan yang menggangu kenyamanan,” ujar Robi yang juga Ketua Fraksi PDI P DPRD Medan itu.
Sementara itu Lurah Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Nurainun Usman kepada wartawan, Rabu (4/8/2021) di kantornya mengatakan tuntutan warga atas oknum Kepling 2 telah diakomodir dengan dilakukan penonaktifan dari tugasnya karena dituding tidak transparan dan tidak mengayomi warga keseluruhan.
Menurutnya, ada warga terdampak PPKM Darurat yang belum mendapat bantuan sosial (Bansos) berupa beras dan gula pada 31 Juli 2021 lalu dan meggelar unjukrasa disebabkan kurang kordinasi.
Oknum Kepling 2 baru saja diangkat (SK bulan Mei 2021) dikarenakan Kepling sebelumnya meninggal dunia. Apalagi oknum WPS ternyata tidak disukai sebagian warga. Pada saat pendataan warga bagi yang berhak menerima bantuan PPKM Darurat dilakukan pada 12 Juli dengan tenggat waktu 1 hari.
“Akhirnya ada warga yang tidak terdata. Itu pun, sebagian warga yang sebelumnya pernah mendapat bantuan Bansos tetap kita masukkan datanya dan bantuannya masih ada di kantor Lurah,” terang Nurainun.
“Bagi warga yang unjukrasa dan ternyata berhak mendapat bantuan sudah kita data kembali dan bila ada bantuan tahap betikutnya dan jumlahnya mencukupi pasti sudah dapat,” ujar Nurainun lagi seraya menyebut ada 96 KK di lingkungan 2 yang mendalat Bansos pada 31 Juli lalu.
Terkait pengangkatan WPS oknum Kepling 2 yang ditolak sebagian warga. Menurut Nurainun, pihaknya melalui Keputusan Camat Medan Polonia sudah menonaktifkan WPS sejak 19 Juli Lalu.
“Pertimbangan kita untuk memberikan Skors karena WPS dinilai tidak mampu memberikan suasana kondusif di tengah masyarakat. Surat penonaktifan sudah diterbitkan Camat Medan Polonia tertanggal 19 Juli 2021 No 800/369 perihal evaluasi kinerja Kepling 2,” jelas Nurainun seraya menyebut telah menunjuk Sutiono selaku Trantib di Kelurahan Sari Rejo menjadi PH Kepling 2.
OM-zan








