Kena Razia Prokes, Karyawan Restoran dan Konsumen Diswab Antigen

MEDAN I okemedan. Sebanyak 27 orang menjalani tes swab antigen setelah kena razia protokol kesehatan (prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, Senin (2/8/2021) sore.

Mereka terdiri dari 8 konsumen dan 19 karyawan restoran. Petugas terdiri Satpol PP, Dinkes Medan, BPBD, Polri dan TNI ini menemukan restoran berskala besar di bilangan Jalan Iskandar Muda menerima konsumen makan di tempat.

Selain diswab antigen, penanggung jawab restoran ini harus menjalani sidang di Posko Penanganan Covid-19 Medan.

Saat melakukan pemeriksaan di restoran tersebut, petugas menemukan 8 konsumen tengah makan di tempat. Pengelola restoran itu juga tampak menyediakan meja dan kursi.

Petugas pun memanggil penanggung jawab restoran. Petugas menyampaikan, bahwa manajemen restoran ini telah melanggar aturan karena menerima konsumen makan di tempat. Semestinya, restoran berskala besar ini hanya menerima pesanan take away.

Kemudian dengan tetap mengedepankan kesantunan namun tetap tegas, seluruh konsumen dan karyawan didata untuk menjalani tes swab antigen. Awalnya tes dilakukan pada konsumen baru kemudian dilanjutkan kepada karyawan. Hasil tes menunjukkan seluruh konsumen dan karyawan negatif.

Kepada petugas, kasir sekaligus penanggung jawab restoran tersebut, Yulianti mengaku, mereka hanya mengetahui tidak boleh makan lebih dari 20 menit.

Mendengar itu, Rakhmat menjelaskan, yang boleh menerima makan di tempat pada PPKM Level IV adalah pelaku usaha kecil. “Itu pun dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dalam waktu 20 menit,” jelas Rakhmat.

Rakhmat mengatakan, razia yang merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Medan, Bobby Nasution ini akan terus dilakukan. Dia mengatakan, razia prokes ini merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat untuk memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.

“Ini pertama kali dalam razia kita melaksanakan tes swab di tempat saat menemukan pelanggaran. Kita berharap pelaku usaha lainnya dapat mengikuti ketentuan PPKM ini memutus mata rantai penularan Covid-19, demi kebaikan kita bersama,” ungkapnya.

Penanggung jawab restoran akan mengikuti sidang pelanggaran prokes bertempat di Posko Penanganan Covid-19, Gedung PKK Medan.

OM-zainul abdi nasution

Tinggalkan Balasan