MEDAN | okemedan. Setelah sempat viral karena meludahi wanita petugas PLN, tersangka MRS alias Reza ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Medan Kota.
“Sudah kami tangkap orang yang patut diduga meludahi petugas PLN yang viral itu,” ujar Waka Polsek Medan Kota AKP AW Nasution, Sabtu (31/7/2021).
Kata dia, MRS diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan nomor STTLP/313/VII/2021/SPKT/ SEK/M.Kota/Polrestabes Medan/Poldasu. Laporan itu dibuat petugas PLN bernama Ayu Miranda.
Tersangka dijerat Pasal 335 KUHP ayat 1 subsidair Pasal 315 KUHPidana.
Menurutnya, saat ini penyidik masih memeriksa MRS. Polisi juga mengembangkan penyidikan untuk memungkinkan menjerat tersangka dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Karantina Kesehatan.
“Untuk ke arah sana (pelanggaran Undang-Undang Karantina masih kami pelajari. Rencananya yang bersangkutan akan kami lakukan pemeriksaan Covid-19,” ucapnya.
Sebelumnya, rekaman video yang menunjukkan perbuatan tak menyenangkan seorang pria terhadap petugas PLN viral di medsos. Peristiwa ini terjadi di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan, Kamis (29/7/2021) pukul 15.02 WIB.
Pria yang belakangan diketahui berinisial MRS mendadak emosi ketika petugas hendak menyampaikan tagihan listrik. Pelanggan tersebut tercatat memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021 sebesar Rp719.749 disertai denda keterlambatan Rp75.000.
OM-dedi