JAKARTA | okemedan. Spesifikasi minimal laptop pelajar pengadaan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi menuai reaksi netizen yang meramaikan media sosial. Sebagian merasa spesifikasi itu terlalu rendah untuk harga laptop yang diisukan Rp10 juta per unit.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021, spesifikasi minimal laptop pelajar di antaranya memiliki memori terpasang 4 GB DDR4, hard drive 32 GB, operating system Chrome OS, prosesor Core 2 – di atas 1,1 GHz, monitor 11 inci LED, dan masa garansi satu tahun.
Salah satu netizen, @rasjawa, mengatakan ‘emosi memuncak’ mengetahui spesifikasi ‘laptop Rp10 juta’ yang akan dibeli pemerintah ternyata hanya Chromebook. Dia bilang harga Chromebook tak sampai Rp5 juta, jadi selisih harganya dikatakan ‘gede’.
Ada pula warganet yang menilai proyek ini celah korupsi dan menyinggung bantuan sosial (bansos) yang diusulkan punya kartu elektronik sendiri.
Selain itu akun @denismalhotra melontarkan komentar pedas, ia mengatakan proyek ini dan lainnya ‘patut dicurigai sebagai upaya tipu-tipu’.
“Mulai dari koalisi merah putih, laptop merah putih, kapsul pelangsing merah putih, sampai obat kuat merah putih, tak ada satu pun yang layak dipercaya. Setidaknya, semua patut dicurigai sebagai upaya tipu-tipu,” tuturnya.
Akun @esamerikano menyebut spesifikasi laptop pelajar dari Kemendikbud sebagai ‘komputer kasir’.
Isu harga ‘laptop Rp10 juta’ datang dari hitung-hitungan pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makariem yang mengatakan pemerintah menyediakan dana Rp2,4 triliun untuk pengadaan 240 ribu unit laptop buat sekolah.
Dana itu sebenarnya dana alokasi khusus pendidikan tahun 2021 di tingkat provinsi dan daerah bagian dari pengadaan alat-alat Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan anggaran Rp17,42 triliun sampai 2024.
CNNIndonesia.com