JAYAPURA | okemedan. Sebuah video yang menunjukkan anggota TNI AU menginjak kepala seorang warga beredar di media sosial dan pesan berantai WhatsApp. Dalam video berdurasi 1:20 menit terlihat dua anggota berseragam TNI AU sedang mengamankan seorang pria.
Salah satu anggota TNI AU itu menginjak kepala pria tersebut dengan menggunakan sepatu.
Kepala Dinas Penerangan AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah membenarkan kejadian itu.
“Betul kejadiannya, kemarin siang di Merauke,” kata Indan dalam pesan singkatnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/7).
Indan mengatakan, saat ini oknum personel POM AU yang ada di video tersebut sudah ditahan POM AU Lanud J.A Dimara.
Dia menegaskan, TNI AU menyesalkan tindakan anggotanya.
“TNI AU sangat menyesalkan adanya kejadian,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, kejadian itu terjadi pada Senin (26/7) sekitar pukul 10.00 WIT di Jalan Raya Mandala.
Ketika itu, personel satpom AU berinisial Serda D dan Prada V hendak membeli makan di rumah makan Padang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
Mereka melihat ada banyak kerumunan orang. Selanjutnya kedua personel melihat cekcok antara seorang pria dengan penjual bubur ayam.
Kedua personel lalu mengamankan seorang laki-laki yang saat itu dalam keadaan mabuk. Pria mabuk itu memeras penjual bubur ayam dan juga kepada rumah makan Padang Pariaman serta kepada pelanggannya dengan cara meminta uang dan menarik narik tangan pelanggan.
Setelah mengamankan, Serda D menghubungi Polres via telpon namun tidak diangkat-angkat, selanjutnya orang tersebut dilepas dan disuruh pulang.
Info dari warga bahwa orang tersebut sering sekali melakukan hal yang sama dan juga sudah pernah diamankan oleh pihak berwajib. Belakangan juga diketahui bahwa pemilik rumah makan Padang merupakan orang tua anggota TNI AU.
Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menyampaikan permintaan maaf atas insiden anggota TNI AU menginjak kepala seorang warga Papua di Merauke.
Fadjar mengakui jika insiden tersebut murni karena kesalahan anggotanya. Ia menegaskan bakal menindak tegas dua anggota TNI AU yang ada dalam video tersebut.
“Saya selaku KSAU ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh saudara-saudara kita di Papua, khususnya warga di Merauke, terkhusus lagi kepada korban dan keluarganya,” kata Fadjar dalam sebuah rekaman video yang diunggah dalam akun Twitter @_TNIAU, Selasa malam (27/7).
“Hal ini semata-mata terjadi memang karena kesalahan dari anggota kami dan tidak ada niatan apapun juga. Apalagi dari berupa perintah kedinasan,” imbuhnya.
Fadjar menyebut akan mengevaluasi seluruh anggotanya dan juga akan menindak secara tegas terhadap pelaku yang berbuat kesalahan.
“Mohon dibuka pintu maaf,” ujar Fadjar.
Sejumlah organisasi pembela hak asasi manusia (HAM) mengecam tindakan kedua prajurit TNI AU tersebut.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay mendesak pimpinan TNI AU untuk mencopot secara tidak hormat dua orang oknum TNI AU itu.
Emanuel mengatakan tindakan tegas diperlukan agar aparat keamanan tidak bertindak sewenang-wenang pada warga sipil. Ia meminta agar tindakan dua oknum TNI AU tersebut dibawa ke ranah hukum.
Menurutnya, peristiwa tersebut bisa dikenakan pemidanaan dengan disangkakan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan terencana.
“Kami dengan tegas mengecam tindakan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh dua oknum TNI AU. Atas dasar itu kami minta pada atasannya agar memberikan sanksi yang tegas secara administrasi maka sebaiknya dua oknum itu dipecat secara tidak hormat,” kata Emanuel saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (27/7).
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus oknum anggota TNI AU itu ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Sementara Tim Advokasi menyebut kejadian itu merupakan tindakan arogansi, rasisme, dan diskriminatif, serta mengusik rasa aman warga Papua.
“Kedua anggota Polisi Militer TNI-AU secara langsung telah mengusik hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Michael Himan, salah satu anggota Tim Advokasi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7).
Michel mengatakan pihaknya mendesak Presiden Joko Widowo selaku Panglima tertinggi Militer untuk segera meminta maaf. Selain itu, Jokowi juga diminta memerintahkan untuk menindak tegas 2 anggota TNI-AU itu.
Istana mengecam tindakan aparat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) menginjak kepala warga yang disebut menyandang disabilitas di Merauke, Papua. Tindakan dua aparat itu dinilai eksesif alias melampaui batas.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo meminta aparat keamanan harus memiliki perspektif hak asasi manusia (HAM). Aparat juga diminta menekankan pendekatan humanis dan dialogis, terutama kepada difabel.
“Atas terjadinya peristiwa tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan penyesalan mendalam dan mengecam tindak kekerasan tersebut,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7).
“KSP akan memastikan bahwa pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel serta memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan,” ujarnya.
OM – CNNIndonesia.com