MEDAN | okemedan. Polsek Patumbak melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red) bagian kaki tiga tersangka pembunuhan Abdul Dani (41), warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada Sabtu (24/7/2021).
“Ketiga tersangka ditangkap terpisah, di Langkat dan Kecamatan Namorambe, Deliserdang. Mereka berusaha menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles didampingi Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti dan Kanit Reskrim, Iptu Sondi Rahardjanto, Rabu (28/7/2021).
Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan secara bersama itu diawali kedatangan korban bersama saksi Ali Wardana ke rumah tersangka DBLW alias Bendot (33), Jalan Pertanian, Gang Sawah, Dusun IV Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (22/7/2021) sore.
“Kedatangan korban untuk menemui tersangka Bendot karena ada urusan galian dan spare part,” jelas Rafles.
Saat itu, kebetulan tersangka HD alias Darwis (37), datang ke rumah tersangka EFB (38), yang juga tetangganya di Jalan Pertanian, Gang Sawah Marindal I untuk mengambil sepeda motor Shogun yang disimpannya di kediaman temannya itu.
Ketika bertemu, korban langsung berteriak, “mana Bandot, mana Bandot”. Korban bersama saksi masuk ke rumah Bandot, disusul tersangka Darwis. Pertengkaran terjadi hingga korban mencekik dan memukul tersangka Bandot.
Karena itu, tersangka Darwis memukul wajah korban dua kali. Darwis kemudian lari ke rumah EFB sambil meminta bantuan. “Bang EFB bantu dulu ini Bendot”.
Mendengar itu, EFB mengambil linggis dan mengejar korban. Sedangkan tersangka Bandot mengambil pisau dapur di rumahnya.
Naas, korban terjatuh lalu ditikam Bandot di bagian dada. Sementara EFB menghantamkan linggis tersebut ke bagian kepala korban hingga terkapar bersimbah darah.
“Tersangka Darwin saat itu ingin juga mengejar, namun ditahan istrinya,” sebut Rafles.
Setelah itu, ketiga tersangka melarikan diri menggunakan Shogun yang belakangan diketahui bodong itu. Mereka kemudian berpencar, dua tersangka ke Kabupaten Langkat dan Namorambe, Deliserdang.
Dari tersangka disita barang bukti, 1 unit sepeda motor Shogun, 1 linggis, 1 pisau, 3 handphone (HP), 1 kaos, 1 celana, dan 1 sandal. Polisi menerapkan pasal 338 subsidair pasal 170 Jo pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 penjara.
OM-dedi