MEDAN I okemedan. PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara terus mengimbau tentang tertib melakukan pembayaran rekening listrik tepat waktu. Pasalnya, sampai 27 Juli 2021, ada 352.897 pelanggan yang belum melakukan pembayaran tagihan rekening listrik.
Para pelanggan belum membayar tagihan listrik tersebut tersebar pada 10 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Provinsi Sumatera Utara.
PLN terus mengimbau baik yang dilakukan secara langsung oleh petugas pembaca meter maupun melalui media massa dan media sosial agar pelanggan dapat melakukan pembayaran rekening listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Bagi pelanggan PLN yang belum melakukan pelunasan tagihan listrik (menunggak) di seluruh wilayah kerja PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara dihimbau agar segera melakukan pembayaran rekening listrik sehingga terhindar dari sanksi pemutusan aliran listrik.
Senior Manager Niaga & Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumatera Utara, Chairuddin dalam siaran persnya yang diterima okemedan, Rabu (28/7/2021), mengimbau kepada pelanggan yang telat membayar rekening listrik yang disebabkan lupa karena sibuk bekerja dan pelanggan dengan pola membayar rekening yang salah (tidak mengikuti aturan) agar mengikuti Program Migrasi ke Listrik Layanan Prabayar atau Listrik Pintar.
Dengan menggunakan listrik Prabayar pelanggan dapat membeli Token listrik dengan pilihan nominal mulai dari Rp.20.000,- s.d Rp. 5.000.000,- (disesuaikan dengan daya terpasang).
Listrik Prabayar memiliki beberapa keunggulan, diantaranya adalah
1. Pemakaian listrik dapat dikendalikan.
2. Tidak ada sanksi pemutusan dan denda keterlambatan.
3. Tidak dikenakan biaya beban dan biaya E-min.
4. Pembelian Token listrik dapat disesuaikan dengan kemampuan pelanggan.
5. Tidak ada batas masa aktif atas Token listrik yang dibeli.
6. Pelanggan dapat lebih menjaga privasi.
Diharapkan kepada pelanggan yang belum melakukan pembayaran rekening listrik agar segera melakukan pembayaran melalui Loket pembayaran Rekening Listrik, Bank, Kantor Pos, Mini Market Retail atau dapat juga melalui Aplikasi PLN Mobile ataupun E-commerce lainnya sehingga terhindar dari sanksi pemutusan aliran listrik
OM-zan