MEDAN I okemedan. Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) untuk segera membayarkan ganti rugi kepada pemilik lahan yang sudah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Asoka, Medan Sunggal.
Ini merupakan saran korektif yang disampaikan Ombudsman dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman atas laporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut pembayaran ganti rugi RTH Asoka yang dilaporkan oleh Halimah Sembiring dan Sunardi.
Dari 16 persil lahan yang masuk dalam rencana pembangunan RTH di Jalan Asoka, Dinas PKP2R baru membayarkan ganti rugi kepada pemilik 3 persil lahan dengan total ganti rugi sebesar Rp13 miliar.
Sementara lahan selebihnya belum dibayarkan. Persoalan ini kemudian dilaporkan ke Ombudsman yang kemudian melakukan serangkaian klarifikasi dan kajian hingga menerbitkan LAHP.
LAHP ini diterima oleh Plt Kadis PKP2R Medan Tondi Nasution di Ombudsman, Senin (26/7/2021).
“Dalam laporannya (LAHP) kita harus
mengevaluasi kembali dan mengajukan juga ke pimpinan kita terhadap pembayaran ganti rugi,” kata Tondi menjawab wartawan usai penyerahan LAHP.
Tondi mengatakan, bahwa Dinas PKP2R sudah mengajukan pembayaran ganti rugi RTH Asoka untuk mendapat persetujuan Wali Kota Medan. Sampai sekarang, mereka masih menunggu petunjuk Wali Kota.
Menurut dia, tidak ada kendala dalam pembayaran ganti rugi itu. Hanya saja memang terjadi penundaan pembayaran dari yang sebelumnya direncanakan pada 2020, namun tertunda ke 2021.
“Sudah proses untuk ganti rugi, tapi mungkin dalam waktu dekat,” katanya. “Kita lihat nanti. Kita harapkan bisa diselesaikan tahun ini,” paparnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap laporan Halimah Sembiring dan Sunardi ini mereka menemukan sejumlah maladministrasi yang dilakukan Dinas PKP2R.
Pertama, Dinas tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan informasi yang menyeluruh kepada seluruh warga pemilik lahan yang ditetapkan sebagai RTH.
Sehingga hal ini menyebabkan hanya dua pemilik 3 persil lahan yang mengajukan ganti rugi dan langsung dibayarkan oleh Dinas PKP2R yang waktu itu dipimpin Benny Iskandar.
Tidak dilakukannya pembayaran kepada pemilik lahan pasca lahannya ditetapkan sebagai RTH menurut Abyadi adalah maladministrasi kedua yang dilakukan oleh Dinas PKP2R.
“Kita meminta supaya Pemko memberikan lembayaran terhadap tanah yang masuk ke dalam RTH itu.
Ada 30 hari mereka untuk menyelesaikan itu nanti kita tunggu apa langkah yang mereka lakukan. Nanti akan kita monitor, pasca 30 hari Ombudsman akan lakukan monitoring,” tandasnya.
OM-zan/ril