PADANG PANJANG | okemedan. Tepat di Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari Jumat, 23 Juli 2021, seorang ayah di Padang Panjang tega memukuli anak bayinya yang baru berusia 3 tahun hingga tewas.Ayah yang tega itu akhirnya berhasil diciduk Polisi.
Keterangan yang diperoleh, si anak yang baru berusia 3 tahun dipukuli dengan keras karena buang air kecil di celana (mengompol).
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ferlyanto Pratama mengatakan peristiwa itu terjadi di Rao-rao, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Sumatera Barat, pada Jumat (23/7) sore.
“Tersangka sudah kita amankan, sesuai dengan laporan yang masuk kepada kita kemarin sore,” jelas Kasat Ferly saat dimintai konfirmasi detik.com, Sabtu (24/7/2021).
Tersangka yang diamankan tersebut adalah Irwan Sugianto alias Cawai. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut memukuli anaknya berkali-kali hingga membentur dinding.
“Dalam pengakuan sementara, tersangka memukuli anaknya tiga kali di bagian punggung. Saat dipukuli, muka anaknya langsung membentur dinding,” kata Ferly.
Ia menceritakan peristiwa pukul 15.30 WIB kemarin. Istri pelaku sedang bekerja di luar rumah. Ayah dan anak berada di dalam rumah. Si ayah sedang tidur, tiba-tiba terbangunkan oleh tangisan anaknya yang berusia 3 tahun itu.
“Anaknya menangis. Lalu saat ditanyakan kenapa menangis dan dijawab buang air kecil, tersangka langsung marah dan memukulinya pada bagian punggung sebanyak tiga kali. Korban langsung terbentur ke arah dinding. Setelah terbentur, lalu terjatuh ke lantai dan tak sadarkan diri,” katanya.
Melihat anaknya tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyerahkan si anak kepada kakak iparnya bernama Yosi, yang ada di luar rumah. Istri tersangka, yang segera pulang ke rumah beberapa saat kemudian, membawa korban ke Rumah Sakit Ibnu Sina, Padang Panjang. Namun nyawanya tak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia Sabtu dini hari.
Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Padang Panjang. Ia dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 c Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Hukumannya juga bisa bertambah dengan pidana sepertiga dari ketentuan karena berstatus sebagai orang tua.
OM – detik.com