Fadli Zon Soal Perubahan Statuta Jabatan Rektor UI: Memalukan!

Okedukasi9 Dilihat

JAKARTA | okemedan. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menyatakan bahwa langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) sebagai hal memalukan karena terkait dengan jabatan rektor UI Ari Kuncoro di BUMN.
Menurutnya, penerbitan regulasi baru tersebut hanya untuk mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN,” kata Fadli lewat akun Twitter miliknya, @fadlizon, Rabu (21/7).

Ia berkata, langkah Jokowi menerbitkan regulasi tersebut juga akan membuat kepercayaan publik pada penguasa dan dunia akademik rontok. Fadli berharap, Jokowi tidak sempat membaca isi PP Statuta UI yang telah ditandatangani tersebut.

Sebelumnya, Jokowi resmi mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank salah satu BUMN.

Hal tersebut berlaku setelah diterbitkan PP Statuta UI yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021. Dengan demikian peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, tidak lagi berlaku per tanggal tersebut.

“Iya benar, kami Majelis Wali Amanat (MWA) juga baru terima salinannya, dan akan kami pelajari terus dirapatkan di MWA,” kata Ketua MWA UI Saleh Husin membenarkan salinan Statuta UI yang baru, Selasa (20/7).

Dalam peraturan yang baru, Jokowi mengubah aturan terkait larangan rangkap jabatan rektor. Pasal 39 menyebut rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan.

Jabatan yang dilarang salah satunya meliputi direksi pada BUMN/daerah maupun swasta. Ketentuan ini berbeda dengan PP sebelumnya. Dalam aturan yang lama, larangan rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35.

Salah satu jabatan yang tidak boleh dipegang rektor dalam aturan tersebut adalah pejabat pada badan usaha milik negara (BUMN)/daerah maupun swasta. Aturan tidak merinci apakah yang dimaksud dengan jabatan termasuk direksi, komisaris, atau posisi lainnya.

Perubahan Statuta UI terjadi kurang dari satu bulan Ari menerima hujan kritik atas posisinya sebagai wakil komisaris utama di bank BUMN dan rektor UI yang dinilai melanggar hukum. Ari dan pihak UI belum berkomentar terkait hal ini.

CNNIndonesia.com

Tinggalkan Balasan