MEDAN | okemedan. Petugas Polrestabes Medan bersama Satpol PP Kota Medan menggerebek Spa Furla di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat karena beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (17/7/2021) dini hari.
Sejumlah terapis diamankan dan dimintai keterangan, termasuk pengelola spa tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang memimpin langsung penggerebekan itu, sangat kecewa karena Spa Furla Medan itu beroperasi di saat PPKM Darurat, mencari keuntungan dengan menyediakan wanita penghibur kepada tamu/pria hidung belang.
“Wanita-wanita yang diamankan juga mempunyai tarif tersendiri untuk orang yang ingin mendapatkan jasa layanan terapis. Penggerebekan ini sambungnya, akan tetap berlangsung ke lokasi-lokasi spa yang banyak di Kota Medan,” kata Kapolrestabes.
Riko mengaku dalam penindakan yang dilakukan itu, Polrestabes Medan telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya seratusan alat kontrasepsi yang telah digunakan serta 21 wanita. Seluruh wanita dan barang bukti alat kontrasepsi nantinya diboyong ke Mapolrestabes guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Lokasi Spa Furla yang digerebek ini sangat sulit diketahui warga. Sebab, di TKP tidak dipasang plang ataupun spanduk. Sehingga aktivitas ilegal yang dilakukan di spa banyak mendapatkan keuntungan,” pungkasnya.
Sementara petugas Satpol PP langsung memberikan surat peringatan kepada pengelola Spa Furla.
Salah seorang wanita yang diamankan berinisial DI (30) mengaku mendapatkan keuntungan dari tamu yang menikmati jasa terapis tersebut.
“Saya bisa mendapatkan Rp 300-600 ribu rupiah,” akunya.
OM-dedi