MEDAN | okemedan. Puluhan pelaku usaha terpaksa menjalani sidang di tempat atas sanksi tegas karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Kota Medan, Kamis (15/7/2021).
Sidang di tempat itu dilaksanakan Pengadilan Negeri Medan bersama Kejaksaan Negeri Medan Gedung PKK Kota Medan, Halaman Ringroad City Walk dan Aula kantor Camat Medan Marelan.
“Sanksi yang diberikan dalam sidang itu berupa teguran secara tertulis dan membayar denda dengan bervariasi ada yang sampai dengan Rp 300.000 karena terbukti melanggar PPKM Darurat, dan dendanya masuk kas daerah,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (16/7/2022).
Hadi mengungkapkan, sanksi itu diberikan Tim Satgas Gakkum Polda Sumut kepada pelaku usaha yang masuk dalam kategori non esensial. Sebab, sektor kegiatan non esensial selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan membuka usahanya dan bekerja dari rumah 100 persen.
Tak hanya itu, pemilik rumah makan dan warung kopi yang masih menerima pembeli makan di tempat tidak membawa pulang (take away) juga diberikan sanksi tegas.
“Ketentuan sektor non esensial yang bekerja dari rumah itu berdasarkan Inmendagri Nomor 20 tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/6134 tahun 2021 perihal PPKM darurat yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution,” terangnya.
Juru bicara Polda Sumut ini berharap ke depan tidak ada lagi pelaku usaha sektor non esensial yang masih membuka tempat usahanya di masa PPKM Darurat ini.
“Tujuan PPKM Darurat ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat agar pandemi segera berakhir,” pungkas Hadi.
OM-dedi