KISARAN | okemedan. Bupati Asahan H Surya BSc menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Perda Kabupaten Asahan Tentang RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 oleh Pimpinan Panitia Khusus Sekaligus Pengambilan Keputusan dan Pendapat Akhir Bupati Asahan, di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jumat (16/7/2021).
Pada penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Asahan H Surya BSc menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta Panitia Khusus yang telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Perda Kabupaten Asahan tentang RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026.
“RPJMD merupakan produk kita bersama, sehingga pada hari ini kita telah melakukan penandatanganan persetujuan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJMD yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Asahan.
“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota Dewan yang terhormat selama pembahasan terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan,” ucapnya.
Selanjutnya Bupati Asahan juga menyampaikan proyeksi pendapatan daerah tahun 2021-2026 dalam rancangan Perda RPJMD ini akan dilakukan penyesuaian terkait dengan dampak pandemi Covid-19.
“Namun kita berharap dan optimis, semoga pandemi covid 19 ini cepat berakhir dan kita dapat melakukan pembangunan secara normal,” katanya.
Bupati menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 ini akan disampaikan bersama rancangan akhir RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021- 2026 kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.
“Hasil evaluasi tersebut akan menjadi rujukan bagi kita dalam penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026,” jelasnya.
Di kesempatan ini Bupati Asahan dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan menandatangani persetujuan bersama tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan disaksikan oleh Wakil Bupati Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD dan tamu undangan lainnya.
OMD-AA