Petugas Lapas Gagalkan Peredaran Narkoba

Madina, OkePeristiwa12 Dilihat

PANYABUNGAN – okemedan. Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menemukan narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja kering siap pakai di branggang sudut kanan Lapas, Kamis (15/7/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Narkoba itu ditemukan saat petugas yang dipimpin Kepala Seksi Keamanan dan Tata Tertib (Kasi Kamtib), Hendria SH didampingi Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), M Amril Hakim Lubis melakukan deteksi dini pengecekan situasi kondisi di area sekitar lapas.

Hendria SH mengatakan saat melakukan deteksi dini, pihaknya melihat plastik hitam berbentuk bulat kecil di branggang antara kamar Warga Binaan dan tembok lapas.

“Kami mencurigai isi plastik hitam kecil berbentuk bulat tersebut. Setelah kami periksa, ternyata isi plastik itu narkoba jenis sabu dan ganja,” ujarnya.

Dia menjelaskan, narkotika tersebut sudah dipastikan masuknya dilempar oleh orang tidak dikenal dari luar tembok lapas.

“Segala bentuk kegiatan di lapas sudah dalam pengawalan ketat mulai dari penitipan barang dan makanan warga binaan oleh keluarga. Sudah kami pastikan narkoba itu masuknya dari luar tembok, bukan dari pintu masuk lapas,” tambahnya

Usai menemukan barang haram tersebut, pihaknya langsung membawa ke ruangan untuk dijadikan bahan laporan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Hamdi Hasibuan.

“Setelah itu kami laporkan kepada Kalapas, dan kalapas sudah koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Madina (BNNK) untuk diserahkan,” tambahnya.

Jumlah narkotika jenis sabu yang ditemukan seberat 50 gram dan sudah memiliki harga satuan di paket masing-masing.

Seperti sabu harga Rp 100 ribu sebanyak 169 paket, harga Rp 150 ribu 8 paket, harga Rp 200 ribu 23 paket, harga Rp 300 ribu 15 paket Rp 350 ribu 20 paket serta 7 paket kecil ganja kering siap pakai tanpa daftar harga seberat 5 gram.

Narkotika tersebut sudah diserahkan pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan kepada BNNK Madina.

OMD – zamharir

Tinggalkan Balasan