SIBOLGA | okemedan. Kepala Kantor Kemenag Sibolga, Bahrum Saleh mengatakan, pelaksanaan salat Iduladha 1442 Hijriyah tahun ini diizinkan dengan pengetatan protokol kesehatan (Prokes). Hal ini terkait status PPKM berbasis mikro di Kota Sibolga.
“Sesuai arahan dari Gubernur Sumatra Utara dan ditanggapi Wali Kota Sibolga, kemudian dikeluarkanlah peraturan tentang pelaksanaan salat Iduladha 1442 H,” kata Bahrum Saleh kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Berdasarkan hasil rapat dengan pemerintah daerah dan pihak terkait yang dilaksanakan belum lama ini, salat Iduladha dilaksanakan di masjid, tetapi dengan pengetatan prokes.
“Sedangkan salat Iduladha di lapangan ditiadakan. Biasanya kan kita salat Iduladha di lapangan Simaremare, tetapi ini ditiadakan dan dibuat di masjid,” katanya.
Dia juga menjelaskan tentang kegiatan pemotongan hewan kurban. Sudah disampaikan anjuran harus di atas tanggal 20 Juli 2021, berarti hari kedua Iduladha.
“Kenapa hari kedua? Karena Iduladha ini ada hari tasyrik 11, 12, 13, pada hari itulah kesempatan untuk memotong hewan kurban,” katanya.
Untuk menghindari terjadinya kerumunan warga saat proses pemotongan hewan kurban, pihaknya dari Kantor Kemenag juga menganjurkan agar dagingnya nanti dikumpul kemudian diantarkan ke rumah masyarakat.
“Hal itu sebagai upaya antisipasi, sehingga tidak ada orang datang ke lokasi pemotongan hewan kurban dan berkumpul atau berkerumun,” katanya.
Pihaknya juga berharap kepada masyarakat Kota Sibolga untuk tetap mematuhi anjuran dan peraturan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19.
“Kemudian, karena ini wabah penyakit, mari kita sama-sama mendekatkan diri kepada yang Maha Kuasa,” Bahrum menambahkan.
OMD-dody