MEDAN I okemedan. Kebijakan pemerintah agar masyarakat khusus yang beragama Islam agar tidak melaksanakan salat Iduladha di masjid ataupun di lapangan sejalan dengan penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dianggap bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan yang ada.
“Dengan pelaksanaan shalat Idul Adha yang masih seminggu ke depan, maka masyarakat masih bisa melihat kebijakan berikutnya,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah, Rabu (14/7/2021).
“Situasi ke depan kita tidak tahu, tentunya tentang salat ini adalah ibadah sunnah yang ada juga umat tidak menjalankannya. Tergantung sikap dan keyakinan umat, dan imbauan pemerintah ini demi kebaikan umat juga,” ujarnya.
Lagi pula, tambah Bahrumsyah, kalau panitia masjidnya tidak ada melaksanakan salat Iduladha, maka tidak mungkin juga umat memaksakan untuk salat sunnah itu di Masjid.
“Jadi situsional saja, kan tidak mungkin pergi ke masjid kalau tidak ada yang melaksanakan salat Iduladha,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan tempat ibadah tidak akan ditutup selama PPKM darurat yang berlaku mulai 12 hingga 21 Juli 2021.
Sedangkan takbiran untuk menyambut Hari Raya Iduladha 1442 Hijriyah/2021 M juga diperbolehkan, tapi pelaksanaan salat Iduladha tidak melakukan salat berjamaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan di rumah masing-masing.
OM-zan