Toko di Kesawan Patuhi Aturan PPKM Darurat

Medan12 Dilihat

MEDAN | okemedan. Seluruh toko penjualan alat musik dan olahraga raga di Jalan Kesawan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Selasa (13/7/2021) siang, memilih tutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.

Sikap patuh terhadap PPKM Darurat tersebut terjadi setelah tim gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polsek Medan Barat, Kodim 0102 BS, Koramil 02/MB, dan kecamatan melakukan imbauan penutupan ke lokasi pusat penjualan alat musik dan olahraga  tersebut. Petugas juga menempelkan selebaran berisi imbauan penutupan toko hingga tanggal 20 Juli 2021.

Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak didampingi, Kompol Efendi Tarigan dan Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina mendatangi seluruh toko sepanjang Jalan Kesawan yang masih buka. Dengan cara humanis, petugas memberikan imbauan kepada pemilik toko agar menutup usahanya demi kesehatan bersama.

“Ayo pak, tutup sementara tokonya sampai tanggal 20 Juli 2021. Kita mengimbau menutup sesuai dengan surat edaran wali kota Medan nomor 443.2/6134 tanggal 12 Juli 2021,” sebut Maringan.

Melihat petugas datang sambil memberikan imbauan, pemilik toko langsung bergegas menutup tokonya masing-masing. Seorang pemilik toko, Jamir Sing mengaku siap mendukung penutupan toko selama PPKM Darurat.

“Kita diimbau untuk tutup, jadi kita mendukung penutupan ini,” ujarnya.

Hal yang hampir serupa dikatakan pemilik toko lainnya bernama Anies. Dia telah menyuruh karyawannya untuk menutup tokonya.

“Memang kemarin sudah ada sosialisasi. Sekarang diimbau ditutup,” ungkapnya.

Dia sangat mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Medan dengan pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

“Ya kita dukung lah, kita tutup sampai tanggal 20 nanti,” ucapnya.

Selain seluruh toko penjualan alat musik dan sport, petugas juga mengimbau penutupan toko yang ada di Pajak Ikan Lama. Tak ada bedanya, petugas menyampaikan imbauan penutupan kepada pemilik toko secara.

Sementara, Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina Pulitawati mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Medan nomor 443.2/6134 tanggal 12 Juli 2021 tentang PPKM Darurat.

“Kita memberikan imbauan dan menempelkan selebaran penutupan toko selama PPKM Darurat di Kota Medan,” katanya.

Dia berharap, para pemilik toko dan pedagang di Kesawan dan Pajak Ikan agar menaati aturan pemerintah Kota Medan tentang PPKM darurat.

“Agar situasi pandemi Covid-19 ini cepat berlalu dan hilang,” ucapnya.

Dia mengaku, saat pelaksanaan ini, para masyarakat tidak keberatan dengan penutupan tokonya masing-masing. “Masyarakat mendukung dan senang,” katanya.

Tina menegaskan, bagi para pemilik yang tidak menuruti imbauan ini nantinya pasti ada sanksi yang diberikan.

“Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan sanksi,” tegasnya.

Sebelum kegiatan itu digelar, personrlel gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polsek Medan Barat dan Koramil mendapat arahan dari AKBP Maringan Simanjuntak di Lapangan Mapolsek Medan Barat.

“Tidak usah berdebat, berikan saja imbauan dengan humanis. Jangan ladeni kalau mereka tidak terima (marah). Sampaikan saja secara humanis,” ujar Maringan.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan