MEDAN | okemedan. Upaya BF (26) untuk lepas dari jerat hukum tak berhasil. Sebab, petugas Polsek Medan Baru menemukan 1 paket sabu-sabu yang disembunyikannya di casing HP, Kamis (1/7/2021) sore.
Warga Jalan Mangaan V Lingkungan XIII Lorong Pahlawan Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli itu mengaku membeli barang terlarang tersebut di Jalan Gaharu Medan.
“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dikonsumsi sendiri,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (13/7/2021).
Dia menyebut, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat di Kelurahan Gaharu sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Ketika melakukan penyelidikan, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka sehingga digeledah.
“Tersangka menyembunyikan sabu tersebut di casing HP yang disimpan di saku celananya. Sabu itu dibeli seharga Rp 80 ribu,” ungkap Sitorus.
Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
OM-dedi