JAKARTA | okemedan. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, memastikan vaksinasi berbayar atau vaksinasi gotong royong tak akan menghapuskan program vaksinasi gratis pemerintah.
“Tidak akan menggantikan atau menghapus program vaksin rakyat yang diberikan pemerintah secara gratis,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).
Mantan Panglima TNI itu memastikan vaksinasi COVID-19 gratis terus dijalankan demi melindungi masyarakat dan menciptakan kekebalan komunal. Bahkan, kata Moeldoko, target vaksinasi dari 1 juta per hari pada Juli akan ditingkatkan di bulan selanjutnya.
Karena itu, pemerintah meminta dukungan dari semua pihak untuk terlibat program vaksinasi. Salah satu yang terlibat adalah pengusaha dan korporasi melalui program vaksinasi gotong royong.
“Jadi ini bentuk inisiatif dan partisipasi ingin membantu pemerintah mempercepat target vaksinasi masyarakat,” kata Moeldoko.
Moeldoko meminta masyarakat tidak khawatir dengan jumlah ketersediaan vaksin gratis. Menurut dia, vaksinasi gotong royong ini dilaksanakan untuk memberikan pilihan kepada masyarakat di samping vaksinasi program pemerintah.
“Tidak ada unsur paksaan, yang mampu silakan dan bisa mengurangi beban anggaran negara,” kata Moeldoko.
Vaksinasi berbayar ini rencananya akan tersedia di bandara untuk melayani para pemegang paspor asing di Indonesia. Target sasaran penerima vaksin ini adalah individu dan semua penerimanya harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja.
“Inisiatif seperti ini perlu di tengah lonjakan angka COVID-19,” kata Moeldoko.
Seperti diketahui, vaksinasi berbayar ini menuai sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya Irma Handayani dari LaporCovid19 bersama dengan epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono dan ilmuwan Sulfikar Amir yang membuat petisi menolak vaksinasi berbayar di Indonesia. Irma menilai vaksin berbayar merupakan pelanggaran terhadap hak kesehatan masyarakat.
“Pemerintah dimandatkan konstitusi untuk memenuhi hak atas kesehatan setiap warga negara. Termasuk di antaranya untuk mendapatkan vaksin COVID-19 secara gratis. Pemerintah, melalui Menteri Kesehatan diam-diam justru mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 19 Tahun 20211 sebagai dasar hukum pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang tidak etis, yaitu vaksinasi berbayar untuk individu/perorangan. Praktik seperti ini jelas merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak kesehatan masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi,” ujar Irma dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7).
Irma juga menilai hal ini merupakan bentuk inkonsistensi nyata dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada pengujung tahun lalu, Jokowi menyatakan bahwa vaksin COVID-19 diberikan secara gratis.
“Hal ini juga jelas sebuah bentuk kebohongan dan inkonsistensi nyata dari janji Presiden Joko Widodo yang menyatakan pada Desember 2020 lalu bahwa Vaksin COVID-19 diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat,” tuturnya.
OM – detik.com