MEDAN I okemedan. Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan tunggakan pajak sebesar Rp56 Miliar oleh Manajemen Center Point pembayarannya boleh dilakukan sampai akhir tahun.
Padahal, Jumat (9/7/2021), Bobby Nasution mengatakan memberikan kesempatan pada pihak pengelola PT ACK selaku pengelola Center Point selama 3 hari untuk melakukan pembayaran pajak kepada Pemko Medan.
“Perkembangan Center Point hari ini terakhir pembayaran, saya belum mengetahui apa sudah dibayar, nanti saya tanya BPPRD Medan, apa sudah masuk pembayarannya. Dari hasil rapat disepakati bahwa boleh dilakukan pembayaran sampai akhir tahun, ” kata Bobby didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE saat doorsetop dengan wartawan di DPRD Medan, Senin (12/7/2021).
Bobby Nasution mengaku belum mengetahui apakah sudah dilakukan pembayaran. “Namun saya belum mengetahui apakah sudah masuk pembayarannya, nanti saya cek, karena kemarin sudah masuk hari Jumat sore dan bank sudah tutup jadi tidak mungkin dilakukan pembayaran,” ujar Bobby.
Dia juga mengatakan Center Point masih ditutup. Terlebih hari ini, Senin (12/7/2021) dilakukan penutupan karena PPKM Darurat.
“Masih kita tutup. Saya tetap mengingatkan kalau pun besok dibuka, jangan ada pengunjung yang datang juga, kalau datang kita segel lagi,” katanya.
Kenapa, lanjut Bobby, karena PPKM darurat, gak boleh dibuka. Hanya swalayan boleh buka dan sudah dibuat aturannya bahwa mall yang ada swalayannya masih boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.
Bobby juga berharap jangan ada panic buying akibat penerapan PPKM darurat. ‘Kita tidak mau ada panic buying karena penerapan PPKM darurat sehingga dilakukan penutupan semua. Yang jelas, Mall yang memiliki swalayan dan supermarket yang rata-rata di lantai 1, dibolehkan. Swalayan yang berada di lantai atas tidak boleh lagi dibuka,” tegasnya.
Disinggung bagaimana kalau tidak ada iktikad baik dari Center Point membayar tunggakan pajak tersebut, Bobby mengatakan hal itu sudah ada aturan dan undang-undangnya.
“Kalau tidak bayar maka disegel sampai ada kewajiban yang dibayarkan, itu saja,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, menyegel Gedung Center point di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, Jumat Sore (9/7/2021).
Bobby mengatakan bahwa tindakan penyegelan ini bukan tiba- tiba dilakukan. Sebelum itu pihaknya sudah mengingatkan dan sudah melakukan pendataan khususnya di jajaran dan terakhir sempat ada MoU antara PT KAI dengan PT ACK, namun sampai berjalan 2 tahun tidak ada tindak lanjutnya.
“Pemko medan hanya minta hak yang diharuskan pembayaran pajak sebesar Rp56 Miliar dan sudah diitung ulang yang awalnya Center Point berutang pajak sebesar Rp80 Miliar,” paparnya.
Bobby juga mengatakan tanggal 7 Juni 2021 sudah mengadakan rapat yang dihadiri langsung Kajari Medan, KPK, PT KAI, PT ACK, Pemko Medan dan disepakati dalam rapat itu satu bulan yakni tanggal 7 Juli 2021 PT ACK wajib untuk membayarkan kewajibannya sebesar Rp56 Miliar.
Namun sampai waktu yang disepakati, Pemko Medan belum menerima pembayaran pajak dari PT ACK.
OM-zan








