Hasyim SE : Tindakan Wali Kota Medan Segel Centre Point Bentuk Efek Jera Bagi Pelaku Usaha

Politik7 Dilihat

MEDAN I okemedan. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Hasyim SE menilai, tindakan Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai bentuk efek jera bagi pelaku usaha yang menunggak pajak.

Terbukti sudah diberi kesempatan, diberi peluang untuk taat membayar pajak malah abai, menunggak sampai bertahun-tahun sehingga total tungggakan pajak mencapai Rp56 miliar.

Padahal pembayaran pajak merupakan kewajiban semua masyarakat. Karena pajak merupakan salah satu kontribusi terhadap pembangunan.

Pembangunan bisa berjalan karena adanya pembayaran pajak,” ujar Hasyim kepada wartawan di ruang kerjanya lantai I gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (12/7/2021).

Jadi apa yang dilakukan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution terhadap Centre Point beberapa waktu lalu menurut Hasyim merupakan langkah yang sangat tetap, efek jera bagi pelaku usaha agar taat membayar pajak.

Hasyim juga juga mengapresiasi Bobby Nasution yang telah memberikan keringan kepada pelaku usaha tersebut.

Kaata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan ini, Wali kota Medan telah memberi tenggat waktu sampai akhir tahun kepada pengusaha tersebut untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Padahal, lanjut Hasyim satu bulan sebelum dilakukan penyegelan, Pemko Medan bersama pihak terkait telah menggelar rapat. Dimana dalam rapat
yang juga dihadiri oleh pihak pengusaha diputuskan sampai tanggal 7 Juli 2021 pihak Centre Point harus melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp 56 miliar.

Namun sampai tanggal yang ditentukan pihak PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point tidak punya iktikad baik sehingga Wali kota Medan menggunakan kewenangannya,
mengambil langkah tegas melakukan penyegelan, terhadap tempat usaha yang terletak di Jalan Jawa Medan tersebut, ungkap Hasyim.

Tindakan tegas ini menurut Hasyim tentunya tidak akan berpengaruh terhadap investor lain. Sebab semua investor yang berinvestasi di Kota Medan harus taat pajak, karena pajak merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk itu pimpinan dewan ini mengimbau kepada setiap pelaku usaha di yang
ada di Kota Medan agar taat membayar pajak, sebut Hasyim.

OM-zan

Tinggalkan Balasan