MEDAN | okemedan. Tiga pemuda ditangkap petugas Polsek Medan Area karena mencuri tutup panel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terpasang di Jalan Tuba IV, Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, Sabtu (10/7/2021)
Ketiganya adalah, RH 24), warga Jalan Menteng VII, RN (25), warga Jalan Perjuangan dan MARL (19), warga Jalan SM Raja Medan ditangkap usai beraksi.
“Setelah menerima informasi masyarakat, kita langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, Minggu (11/7/2021).
Ketika itu, sejumlah warga memberitahukan ketiga tersangka sedang berada di Jalan Tuba IV. Ketiganya mengakui perbuatannya.
Petugas turut menyita barang bukti satu tutup panel PLN. Ketiganya kemudian diboyong ke Polsek Medan Area untuk proses penyidikan
Polisi menjerat ketiga tersangka pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
OM-dedi