Hakim yang Adili Kasus Tes Swab Rizieq Shihab Meninggal

OkePeristiwa19 Dilihat

JAKARTA | okemedan. Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang mengadili kasus tes swab Habib Rizieq Shihab, Suryaman, meninggal dunia. Suryaman dimakamkan di Cirebon, Jawa Barat.

“Mengenai meninggal dunia betul,” kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal saat dimintai konfirmasi, Minggu (11/7/2021). Adam menjawab pertanyaan apakah betul Suryaman meninggal.

Adam menerangkan jenazah Suryaman dikebumikan kemarin. Namun Adam belum memerinci penyebab Suryaman meninggal.

“Sudah dimakamkan kemarin, di Cirebon, di tempat kediaman beliau,” ungkap Adam. Sekadar informasi, Suryaman merupakan anggota majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor. Suryaman, bersama hakim lainnya, yakni hakim ketua Khadwanto dan anggota Muarif, Hapsoro, Vicktor, serta M Yusuf menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq.

Kabar meninggalnya Suryaman juga diunggah di akun Instagram PN Jakarta Timur. Dalam postingan itu, tertulis bahwa Suryanan meninggal dunia pada Sabtu (10/7) kemarin.

Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021,” tulis PN Jaktim.

PN Jaktim meminta semua pihak mendoakan almarhum Suryaman agar diberikan tempat di sisi Allah SWT.

“Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan,” tulisnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengingatkan kepada majelis hakim dan jaksa soal pengadilan di akhirat.

Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sempat mengutarakan pesan kepada para majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk nantinya sama-sama bertemu di pengadilan akhirat. Hal itu Rizieq utarakan saat bersalaman dengan para hakim usai dijatuhkan vonis empat tahun penjara dalam sidang kasus tes swab virus Corona (Covid-19) RS Ummi, Bogor yang menjeratnya di PN Jaktim, Kamis (24/6).

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu menambahkan, masih banyak kebohongan publik yang patut diduga menimbulkan keonaran dan keresahan. Namun, tidak dipersoalkan dan diproses hukum. “Penegakan hukum yang tidak berkeadilan ini dan dugaan kriminalisasi ulama serta masyarakat yang sangat kuat ini jelas musibah bagi keadilan di republik,” tutur Aziz.

OM – detik.com, CNNIndonesia, JPNN

Tinggalkan Balasan