MEDAN | okemedan. Polsek Medan Baru dipraperadilankan (prapid) karena diduga ada kejanggalan dalam menetapkan seorang wanita Gi (24), warga Kecamatan Medan Petisah sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, F, warga Medan.
“Kita menemukan banyak kejanggalan dalam penetapan klien kita sebagai tersangka. Karena itu, kita mengajukan gugatan praperadilan,” kata kuasa hukum Gi dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan, Christina Dewi dan Herry L Tobing kepada wartawan di Medan, Jumat (9/7/2021).
Dijelaskan Dewi, kejanggalan itu mulai terlihat dari laporan yang dibuat saksi J pada 24 April 2021 lalu di Mapolsek Medan Baru. Padahal, J tidak mengetahui atau mendengar adanya penganiayaan yang terjadi di rumah kos Gi bersama F di Jalan Pabrik Tenun Medan.
“Kejanggalan lainnya, disebutkan bahwa korban F mengalami pendarahan pada alat vitalnya gara-gara penganiayaan itu, tapi ternyata yang kita tahu F bisa mengemudikan mobil,” sebut Dewi.
Prapid itu bermula, sambung Dewi, dari adanya laporan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Gi terhadap pacarnya F di kamar kos mereka Jalan Pabrik Tenun Medan pada 24 April 2021 lalu.
Menurut Dewi, kliennya menolak tubuh F karena telah mencekiknya. Setelah penganiayaan itu, F pergi meninggalkan tempat kos dan mengunci Gi dari luar.
“F kemudian menemui orang tua Gi dan menyerahkan kunci kamar kos. F berkata kepada ibu klien kita, Husnah, ‘coba tengok anak mu, tapi biarkan dulu dia istirahat,” ungkap Dewi.
Setelah itu, F pergi hingga kemudian J membuat laporan kasus penganiyaan tersebut. Pada 12 Mei 2021 lalu, Gi ditangkap petugas di tempat kosnya dan 21 Mei dibantarkan ke RS Bhayangkara Medan hingga beberapa hari.
“Namun, pembantaran klien kami tanpa dilengkapi surat dari Polsek Medan Baru, sehingga biaya perawatan ditanggung sendiri,” kesalnya.
Seiring berjalannya waktu, pada 24 Mei lalu, orang tua Gi mengadukan nasib anaknya kepada anggota DPRD Sumut, Rudi Hermanto hingga kemudian mendatangi Mapolsek Medan Baru dan penahanan tersangka ditangguhkan pada 28 Mei 2021.
“Tidak sepeserpun kami mengeluarkan uang untuk penangguhan penahanan itu,” ungkap Dewi.
Kini, tambah Dewi, proses praperadilan tersebut sedang berjalan. “Dalam persidangan itu mulai terungkap sejumlah kejanggalan yang kita temukan,” pungkasnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus ketika dikonfirmasi membenarkan tentang praperadilan itu.
Namun, dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Dia hanya mengatakan, prosesnya sedang berjalan.
“Nantilah, nantilah, prosesnya kan sedang berjalan,” ucapnya.
OM-dedi