WASHINGTON DC | okemedan. Mantan Presiden AS Donald Trump, Rabu (7/7) mengumumkan gugatan yang diajukan terhadap tiga perusahaan teknologi terbesar AS: Facebook, Twitter dan Google, termasuk CEO perusahaan tersebut.
Trump menyatakan dirinya sebagai penggugat utama dalam gugatan tersebut sekaligus mengklaim bahwa mantan presiden AS itu telah disensor secara tidak adil oleh perusahaan teknologi itu.
“Kami menuntut di akhirinya larangan ini, hentikan pembungkaman dan daftar hitam, tindakan pembatasan dan pembatalan yang kalian semua mengetahuinya,” kata Trump dalam sebuah konferensi pers di lapangan golf Bedminster, New Jersey.
Beberapa gugatan itu diajukan di pengadilan distrik AS untuk distrik selatan Florida.
Trump diskors dari Twitter dan Facebook setelah para pengikutnya menyerbu gedung Capitol pada 6 Januari 2021. Perusahaan-perusahaan itu mengutip beberapa kekhawatiran bahwa dia akan menghasut kekerasan lebih lanjut. Hingga kini, Trump tidak bisa lagi memposting di kedua platform media sosial tersebut.
Selain Twitter dan Facebook, Youtube juga secara resmi memblokir atau menangguhkan sementara channel Donald Trump dan menghapus video di akun Youtube mantan Presiden Amerika Serikat (AS) itu karena melanggar kebijakan berupa menghasut untuk melakukan kekerasan. “Mengingat kekhawatiran tentang potensi kekerasan yang sedang berlangsung, kami menghapus konten baru yang di upload ke saluran Donald J. Trump karena melanggar kebijakan kami,” kata YouTube mengutip AFP, Rabu , 13 Januari 2021 lalu.
Channel Youtube politikus partai Republik itu juga dicegah Google untuk mengunggah konten baru selama 7 hari ke depannya. .
OM , VOA