MEDAN | okemedan. Petugas Polsek Medan Kota bersama unsur TNI, Satpol PP dan muspika melakukan penertiban terhadap tempat keramaian dan melanggar jam operasional, Selasa (6/7/2021) malam.
“Kita melakukan kegiatan penertiban tempat hiburan, keramaian dan warung makanan sehubungan dengan penutupan sementara jam operasional jasa pariwisata dan kuliner dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Waka Polsek, AKP AW Nasution, Rabu (7/7/2021).
Dijelaskannya, kegiatan itu fokus pada penertiban tempat hiburan, keramaian dan warung makanan, tempat usaha lainnya di seputaran wilayah hukum Polsek Medan Kota.
Pada pukul 20.00 WIB, petugas melakukan iimbauan dan penertiban jam operasional tempat hiburan/keramaian di 9 titik di sepanjang Jalan SM Raja wilayah hukumnya dan Jalan Ir H Juanda Medan.
“Mulai pukul 21.00 WIB, kita melakukan penutupan sementara sebanyak 19 warung makan dan tempat hiburan di wilayah hukum Polsek Medan Kota,” terang AW Nasution.
Selain itu, dilakukan juga penutupan tempat keramaian di lima lokasi lainnya, seperti Jalan SM Raja mulai PDAM hingga Tugu Sisingamangaraja.
Kemudian, sepanjang Tugu Sisingamangaraja hingga Pajak Simpang Limun. Sepanjang Simpang Jalan Halat hingga Jalan Ir H Juanda simpang Jalan Brigjen Katamso.
“Kegiatan penertiban itu dilakukan secara humanis. Situasi aman dan terkendali,” pungkas AW Nasution.
OM-dedi