MEDAN | okemedan. Kompetensi Tim ahli dalam Ranperda Perpustakaan dipertanyakan.
Kritisi itu disampaikan Anggota DPRD Medan yang bergabung di Panitia khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan Perpustakaan.
“Kita berharap produk hukum yang kita terbitkan benar benar berkualitas dan bermanfaat. Maka itu, sangat menentukan keberadaan dan kompetensi tim ahli berikut usulan keterlibatan pustakawan dan akademisi selaku penyusun Perda,” tegas Wakil Ketua Pansus Sudari ST saat memimpin rapat pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan di ruang Banmus gedung DPRD Medan, Selasa (6/7/2021).
Sudari ST didampingi anggota Afif Abdillah, Wong Cun Sen dan Janses Simbolon. Hadir juga dari OPD Pemko Medan, Kabag Hukum Pemko Medan Laksamana Putra S, Sekretaris Dinas Perpustakaan Kota Medan Muara Dongoran, Tim ahli dari USU Abdul Hafiz Harahap.
Sudari menyebutkan, adapun tujuan dibuatnya Perda supaya hasilnya maksimal dan benar bermanfaat bagi masyarakat. Maka, tim penyusun harus kompetensi dan memiliki sertifikasi guna menghindari multi tafsir.
“Tujuan kita agar terhindar dari kesalahan dan keberadaan Perpustakaan dapat digemari anak anak. Kita sangat mendorong perpustakaan ke depan menjadi tempat belajar dan bermain bagi anak anak menghindari kecanduan game di internet,” ujar Sudari.
Pada kesempatan itu, Sudari mengingatkan bagian Hukum Pemko Medan agar setiap pembahasan berikutnya melalui 13 tahapan supaya melibatkan praktisi dan pustakawan. “Banyak yang perlu kita adopsi dari mereka,” pinta Sudari.
Sementara anggota Pansus lainnya Drs Wong Cun Sen Tarigan menyebut lkan penyusun Ranperda harus ahli dan kompeten. “Kita tidak mau Perda ini nantinya banyak revisi dan dibatalkan. Maka dari awal harus melalui kajian yang matang,” ujar Wong Cun Sen
Selain itu, dalam Ranperda yang terdiri 18 BAB dan 72 Pasal, Wong Cun Sen mengkritisi sejumlah tambahan Pasal. Seperti pembuatan Pasal soal pelayanan perpustakaan penyandang disabilitas, perpustakaan orang buta, terkait penyidikan berikut kerjasama dengan dinas dinas lain dijajaran Pemko Medan.
Afif Abdillah menyampaikan agar pembuatan Perda Perpustakaan benar maksimal sehingga dapat menjadi standart perpustakaan kualitas yang baik di Kota Medan.
“Keberadaan Perpustakaan di Medan diharapkan mampu merangsang minat baca yang tinggi. Kita bukan hanya melahirkan Perda tapi harus bisa menetapkan standart perpustakaan yang baik dan bisa menjadi pedoman ke daerah lain,” sebut Afif.
Sementara itu Kabag Hukum Pemko Medan Laksamana Putra S menjelaskan bahwa, usulan Pansus DPRD Medan akan menjadi perhatian pihaknya dalam pembahasan berikutnya. Laksamana mengaku tetap berharap masukan dari Pansus guna melahirkan sebuah Perda yang maksimal dan bermanfaat bagi semua pihak.
Menurut Laksamana, pihaknya dalam penyusunan naskah akademik Ranperda Perpustakaan tetap berdasarkan Permendagri No 80 Tahun 2015.
OM-zan