MEDAN | okemedan. Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman ditetapkan sebagai Ketua Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan (BPK2LK).
BPK2LK merupakan Lembaga Non Struktural yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota ini memiliki wewenang kewenangan konservasi dan revitalisasi Kawasan Kota Lama Kesawan serta mengelola seluruh kegiatan-kegiatan yang berada pada Kawasan Kota Lama Kesawan.
Hal ini terungkap pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Kota Lama Kesawan yang dipimpin Wali Kota, Bobby Nasution, diwakili Wakil Wali Kota, H Aulia Rachman, Selasa (6/7/2021) di Ruang Rapat I, kantor wali kota.
Rapat ini diikuti Kepala Bappeda, Benny Iskandar, segenap OPD terkait, konsultan, pihak kecamatan Medan Barat, unsur Muspika Medan Barat, masyarakat itu di kawasan Kesawan City Walk (KCW).
Pembentukan BPK2LK ini berlandaskan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok BPK2LK.
Perwal ini diikuti dengan SK Wali Kota tentang Keanggotaan Badan Pengelolaan Kawasan Kota Lama Kesawan Tahun 2021-2024. Dalam SK itu ditetapkan bahwa Wali Kota Medan sebagai Ketua Dewan Penasihat.
Perwal ini mengatur tugas BPK2LK antara lain melakukan Konservasi peninggalan sejarah untuk mencegah pengaruh lingkungan yang dapat menimbulkan pelapukan bahan maupun kerusakan struktur bangunan; merevitalisasi bangunan lama yang rusak, dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat; menjaga dan melindungi serta memelihara/merawat bangunan lama agar kondisi pemanfaatan Cagar Budaya dapat terjamin.
Selain itu, Badan ini juga bertugas menginventarisasi pemanfaatan gedung-gedung di kawasan Kota Lama untuk menghidupkan kawasan bangunan Cagar Budaya; melakukan pengelolaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan di Kesawan City Walk dan kegiatan lainnya di Kawasan Kota Lama Kesawan; membuat peraturan dan ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Kawasan Kota Lama Kesawan; memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi ekonomi kreatif di Kawasan Kota Lama Kesawan; menata dan memanfaatkan Kawasan Kota Lama Kesawan sebagai kawasan ekonomi berbasis ekonomi kreatif dan usaha mikro; melakukan pendataan kegiatan ekonomi kreatif dan usaha mikro; melakukan pembinaan kepada pelaku ekonomi kreatif dan usaha mikro yang akan dan telah berkegiatan di seputaran Kota Lama Kesawan; melakukan pembinaan kepada Komunitas kreatif dan Seni Budaya Kota Medan; melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan Kota Lama Kesawan sebagai basis kegiatan ekonomi kreatif dan usaha mikro serta komunitas Seni Budaya; menambah Pendapatan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian rekomendasi tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan; menjalin kerja sama untuk pengelolaan Kesawan City Walk dengan pihak lain termasuk dalam hal pembiayaan operasional pengelolaan dan pembiayaan kegiatan pada Kawasan Kota Lama Kesawan; menciptakan lingkungan yang nyaman bagi para penduduk setempat, pelaku usaha maupun para pengunjung Kawasan Kota Lama Kesawan; dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota.
Sedangkan fungsi Badan ini adalah melakukan penyusunan program kerja pengelolaan dalam Pengembangan Kawasan Kota Lama Kesawan; pengembangan Kawasan Kota Lama Kesawan sebagai kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan pariwisata dalam desain arsitektur lama dan lingkungan sebagai bagian sejarah Kota Medan; pengelolaan dan pembinaan kepada pelaku ekonomi kreatif dan usaha mikro serta usaha lainnya di Kawasan Kota Lama Kesawan; pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan ruang yang sesuai dengan konservasi dan revitalisasi zona cagar budaya.
Menurut Perwal tersebut, Badan ini juga berfungsi melakukan pengembangan kesadaran dan peran serta pemerintah daerah dengan masyarakat dan swasta dalam menumbuhkembangkan rasa cinta akan bangunan lama sebagai peninggalan sejarah dan pengawasan dan pengendalian serta pemanfaatan Kawasan Kota Lama Kesawan; serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam rapat itu, Wakil Wali Kota Aulia Rachman mengatakan, agar setiap OPD terkait mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk penataan kawasan Kesawan ini.
Sementara itu, Kepala Bappeda Benny Iskandar mengungkapkan, selain telah dibentuknya Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan, poin penting dalam rapat ini adalah harus dilakukan sinkronisasi antara program yang telah dilakukan Kementerian PUPR, Medan Creatif, serta unsur investor yang berminta melakukan ducting.
“Sinkronisasi ini akan menjadi sinergi disain yang sesuai dengan kondisi lapangan maupun kehendak masyarakat,” ujar Benny.
Benny mengharapkan, pada Agustus ini sudah didapatkan konsep penataan infrastruktur kawasan Kesawan dan pola manajemen badan pengelolanya.
OM-zan