MEDAN I okemedan. Pemko Medan bersama dengan TNI dan Polri kembali melakukan penertiban terhadap restoran dan cafe yang masih saja melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, Minggu (4/7/2021) malam.
Restoran dan cafe yang ditertibkan pada malam itu di antaranya Noma all day& night di jalan T. Amir Hamzah, Warkop Mie Aceh Rizki dan Sekip Foodcourt di jalan Sekip, Pecak Masbro dan Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi.
Restoran dan cafe tersebut kedapatan masih melayani makan dan minum di tempat. Padahal sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan sesuasi dengan SE Wali Kota Medan No 440/5352 yang membatasi makan dan minum di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB
Seluruh pengunjung diminta untuk membubarkan diri, sedangkan kepada pemilik usaha diberikan teguran tegas dan pencatatan BAP.
Sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan pemilik usaha. Bahkan pemilik usaha tersebut sempat tidak mau untuk menandatangani BAP dengan dalih sudah menutup tempat usahanya sebelum petugas datang. Setelah diberikan pengertian oleh petugas dan bukti-bukti bahwasanya tempat usaha yang dimilikinya masih melanggar PPKM Mikro, barulah pemilik usaha tersebut koorporatif.
Camat Medan Tembung, Barli Mulia Nasution sebelum melakukan penertiban terhadap restoran dan cafe mengatakan saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19. Untuk mencegahnya dengan penerapan PPKM Mikro.
“Saya berharap patroli ini dapat menurunkan angka penularan Covid-19 di Kota Medan,” tegasnya.
OM-zainul abdi nasution