SERDANGBEDAGAI I okemedan. Anggota DPRD Sumut Dimas Tri Adji dikalungkan sal putih oleh Ketua yayasan Taufiq Amar, H Amru Abdullah saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 3 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan bertempat di halaman TK Az Zikri Lingkungan VII Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Sergai, Rabu (30/6/2021) sore.
Pantauan okemedan, masyarakat kelurahan Tualang cukup antusias dalam mengikuti sosialisasi tersebut.
Buktinya, hadir Samsidar Barus (Narasumber), Lurah Kelurahan Tualang Prayetno, Ketua Yayasan TK Az Zikri Siti Mardiyah.
Dalam pemaparannya, Dimas Tri adji menyebutkan, tugas anggota DPRD Sumut selain reses juga menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut untuk serap aspirasi masyarakat yang diusulkan baik drainase, paret, maupun rumah ibadah, bangunan tahfidz Qur’an.
“Perda di Sumut itu banyak, tetapi kita hari ini sampaikan Perda No. 3 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan,” paparnya.
Dimas Tri Adji juga mengajak kepada masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah. Karena vaksinasi ini penting bagi masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Namun begitu masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan”, terangnya.
OMD-Heru