Robi Barus SE: Wali Kota Medan Jangan Hanya Fokus Satu Objek Pajak untuk Tingkatkan PAD

Politik15 Dilihat

MEDAN I okemedan. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Robi Barus SE mendorong Wali Kota Medan M Bobby Nasution jangan hanya fokus satu objek pajak untuk meningkatkan PAD.

Ketegasan itu berupa penindakan SIMB serta mencobot pejabat yang nakal melakukan pungutan liar (pungli). Begitu juga desakan realisasi transfer keuangan dari pusat dan bagi hasil pajak dari pemerintah propinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Hal itu disampaikan Robi Barus ketika menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Kota Medan TA 2020 pada rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (29/6/2021).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, HT Bahrumsyah dan sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan serta Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit.

Hadir juga Walikota Medan Bobby Nasution dan Wakil Walikota serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.

Robi Barus mendukung Wali Kota Medan minta direalisasikannya transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat serta dana bagi hasil pajak dari Pemprovsu Rp 433,85 Miliar. Karena dana dimaksud sangat dibutuhkan untuk peningkatan pembangunan di Kota Medan.

Selain itu, Robi Barus juga minta Wali Kota Medan agar jangan tidak terfokus hanya satu atau dua jenis pajak atau retribusi. Namun harus mengoptimalkan penerimaan dari pos pos lain seperti retribusi sampah, retribusi parkir, terminal, tera tera ulang, pelayanan jasa telekomunikasi, pajak hotel, tempat hiburan dan restoran.

Bukan itu saja, Fraksi PDIP juga menyampaikan usulan agar Pemko Medan dapat mengelola asset yang dimiliki Pemko Medan sehingga tertata dengan baik. Sama halnya dengan pelaksanaan vaksinasi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mencegah Covid-19 supaya dilakukan secara rutin.

Terkait penanganan kemacetan di kota Medan, Robi minta supaya lebih cepat dilakukan pintu masuk terutama kawasan Kp Lalang, kawasan Fly over Sp Amplas dan Jl Letda Sujono Medan Tembung.

Diakhir penyampaian pendapat akhirnya, Robi Barus menyebut Fraksi PDI P DPRD Medan menerima dan menyetujui Lpj Walikota Medan APBD TA 2020 Pemko Medan menjadi Perda.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 dengan beberapa rekomendasi.

Rajudin menyampaikan kritisi tingginya angka SiLPA Rp 622,43 miliar lebih sehingga diminta lebih cermat mengevaluasi usulan anggaran belanja dari kepala-kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Medan dan mengedepankan program kegiatan yang menjadi skala prioritas.

“Pemko juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan BUMD yang hingga saat ini belum mampu memberikan dampak positif dari sisi pendapatan tanpa mengesampingkan manfaat sosial dari BUMD itu sendiri,” sebutnya.

Sedangkan dari sisi pendapatan, Pemko Medan diminta melakukan pengendalian dan pengawasan atas aset badan milik daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga, serta memgawasi pelaksanaan tugas pendataan dan pemeriksaan pajak hotel dan restoran.

Dari sisi kebijakan, Pemko Medan juga diminta untuk memperhatikan proses pelimpahan pengelolaan sampah ke kecamayan dan berpedoman pada payung hukum yang ada.

“Kita juga minta Pemko Medan harus melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 16 Tahun 2021 tentang IMB yang mengatur tentang pelimpahan urusan perizinan ke Dinas PMPTSP agar direvisi mengingat Perda IMB, OPD didalamnya hanya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang,” katanya.

“Dari laporan pembahan Banggar atas Ranperda tentang LPj APBD 2020, maka penetapan dan pengesahan Ranperda ini yang akan Perda diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antar OPD, memberikan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa serta menciptakan prioritas dalam penggunaan belanja pemerintah daerah,” katanya.

OM-zan

Tinggalkan Balasan