JAKARTA | okemedan. Rektor Univeritas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro sedang menjadi sorotan publik. Itu pasca pihak rektorat memanggil pengurus BEM UI (BEM UI) karena menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai king of lip service.
Ternyata, selain rektor UI, Prof Ari Kuncoro juga memiliki jabatan di salah satu bank BUMN.
Ari aktif sebagai wakil komisaris utama/independen, terhitung sejak 2020 hingga saat ini.
Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, yaitu pada 2017 hingga 2020.
Menilik riwayat pendidikannya, Ari menempuh pendidikan S1 di Universitas Indonesia, S2 di University of Minnesota, dan S3 di Brown University.
Rangkap jabatan Rektor UI sebagai wakil komisaris utama/independen di salah satu bank BUMN melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.
Dikutip detikcom, Selasa (29/6/2021), PP tersebut menyatakan bahwa rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara, serta jabatan di beberapa institusi lainnya.
Lengkapnya dijelaskan dalam pasal 35, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:
- pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
OM – detik.com