SERDANGBEDAGAI I okemedan. Ketua Komisi E DPRD Sumut Dimas Tri Adji menegaskan, Perda No 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya menjamin hak bagi korban penyalahgunaan narkoba sehingga dapat diberikan penanggulangannya dengan rehabilitasi.
Hal itu dikatakannya saat Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Balai Desa Kampung Rebah Dusun III Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan, Sergai, Senin (28/6/2021) sore.
Sempat diguyur hujan, masyarakat desa Dolok merawan tetap antusias mengikuti sosialisasi tersebut.
Hadir Kapolsek Dolok Merawan diwakili Kanit Reskrim Aiptu Krisman Napitupulu, Kades Dolok Merawan Pujiono dan narasumber Ketua Karang Taruna Kecamatan Dolok Merawan Nanang Syahputra SE.
“Bila ada saudara kita sebagai korban pengguna narkoba sebisa mungkin kita rangkul dan arahkan, bukan justru kita jauhi, kita bawa ke pusat-pusat rehabilitasi narkoba,” paparnya.
Dia menyebutkan pusat rehabilitasi bagi pengguna narkoba itu ada 48, dimana pusat rehabilitasi ini ada dikelola oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementrian Sosial.
“Hari ini juga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melaunching fasilitas rehabilitasi pengguna Napza yang ditempatkan di RS Jiwa yang ada di Tuntungan,” pungkasnya.
Sebelumnya Kades Dolok Merawan Pujiono menyampaikan ucapan terimakasih kepada Anggota DPRD Sumut Dimas Tri Adji yang telah memilih Desa Dolok Merawan sebagai tempat untuk sosialisasi Perda No. 1 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
“Tentunya tujuan sosialisasi ini berupaya untuk menekan laju peredaran gelap narkoba dan menyelematkan generasi emas ke depannya,” katanya.
OMD-hr