MEDAN I okemedan. Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis ganja, HS (48), warga Jalan Pasar VII/Jalan Makmur, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deliserdang tak jauh dari kediamannya, Rabu (23/6/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
“Tersangka berhasil kita bekuk saat menjual ganja paket Rp20 ribu,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto, Selasa (29/6/2021).
Setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, sambung Faidir, petugas menemukan 10 kilogram ganja.
“Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga Rp1 juta dan kembali menjualnya Rp1,2 juta,” ungkap Faidir.
Faidir menegaskan, pihaknya masih memburu penjual ganja kepada tersangka, yakni inisial A.
“Tersangka melanggar Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Faidir.
OM-dedi







