MEDAN | okemedan. Sebanyak 11 personel kepolisian ditetapkan sebagai tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang pengungkapan sejak 27 April hingga 15 Juni 2021.
“11 anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka itu berasal dari Polres Tanjung Balai dan Dit Polair Polda Sumut,” jelas Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (29/6/2021).
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan selama dua bulan tim Ditres Narkoba Polda Sumut bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 35 kasus dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 412, 96 kg, pil ekstasi sebanyak 54,614 butir dan ganja 674 kg.
“Selain barang bukti narkoba juga diamankan 64 tersangka,” jelas Panca.
Dari 35 kasus narkoba yang berhasil diungkap, lanjut Panca, tujuh diantaranya ditangani Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dengan 20 tersangka dan barang bukti sabu seberat 242,34 kg, pil ekstasi 48,418 butir.
Panca membeberkan, proses pengungkapan pada 27 April 2021 Medan-Banda Aceh dengan diamankan tersangka SY yang membawa sabu seberat 35 kg.
Pada 30 April 2021, di Jalinsum Asahan petugas menyita barang bukti sabu seberat 51 kg dan pada 8 Juni 2021 mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjungbalai dengan barang bukti 20 kg.
Kemudian, pada 15 Juni 2021 petugas mengamankan dua tersangka MF dan MUS karena menyimpan barang bukti sabu seberat 69 kg.
“Dari empat kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparkan turut disita barang bukti dua pucuk senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi,” akunya.
Panca menambahkan, untuk kasus penemuan sabu seberat 57 kg tidak bertuan di Perairan Tanjungbalai petugas telah mengamankan dua tersangka bernisial HS dan SU. Kedua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp 200 juta.
“Setelah kita kembali dalami ternyata barang bukti seberat 80 kg, dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut,” ujarnya.
Panca menegaskan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.
“Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
OM-dedi