Pasutri Asal Tebingtinggi Curi Motor di Masjid

MEDAN | okemedan. Pasangan suami istri (Pasutri), tak berkutik ketika disergap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Rabu (24/6/2021).

Sebab, RIS (31) dan istrinya DAS (33), keduanya warga Bahbolon Kampung Bicara, Tebingtinggi, diketahui mencuri sepeda motor.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora, Senin (28/6/2021) menjelaskan, penangkapan pasutri tersebut atas laporan korban Nazaruddin Samium (56), warga Jalan Gaharu Gang Berdikari Kecamatan Medan Timur.

“Korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman Masjid Baiturahman Jalan Gaharu Medan Timur sudah tidak ada lagi lalu membuat laporan,” sebutnya.

Menerima laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan cek TKP. “Dari rekaman CCTV, kita mengetahui pelakunya,” katanya.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di tempat kosnya Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.

“Kita amankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat terjual,” terangnya.

Setelah dilakukan introgasi, kedua tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban di halaman masjid.

“Tersangka menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor korban,” terangnya.

Pasangan suami istri yang menikah secara siri ini, mengaku telah melakukan Curanmor lebih dari satu kali dan ditangkap polisi tahun 2016 dan 2018.

Mereka pernah mencuri motor di daerah Deliserdang dan Serdangbedagai dan sebelumnya juga sudah dua kali masuk penjara.

“Kita menduga setelah bebas, pelaku juga sudah sering melakukan curanmor. Perbuatan mereka melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman 5 tahun penjara,” sebutnya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan