Mara Salem Wartawan Simalungun Ditembak ketika Berpapasan

PEMATANGSIANTAR | okemedan. Petugas gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polres Simalungun menetapkan dua tersangka kasus penembakan wartawan di Simalungun Mara Salem Harahap alias Marsal (42).

Keduanya adalah, S (57), warga Seram Bawah, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar selaku pemilik Ferrari Bar & Resto dan FYP (31), humas Ferrari Bar & Resto, warga Jalan Melati, Perum Senayan, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.

Sedangkan seorang pelaku lagi yang berperan sebagai eksekutor disebut-sebut sebagai aparat TNI berinisial A masih dalam pengejaran.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra menyampaikan, pembunuhan korban warga Nagori/Desa Parbalongan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sudah terencana karena sakit hati pemilik Ferrari.

“Tersangka A menembak korban ketika berpapasan,” terang Kapolda di Mapolres Simalungun, Kamis (24/6/2021).

Dijelaskan, tersangka A mengeksekusi Marsal Harahap di jalan dekat rumahnya Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.

“Modus operandi dan motifnya adalah timbulnya rasa sakit hati,” sebut Kapolda Sumut.

S selaku pemilik bar merasa terganggu karena korban selalu memberitakan usahanya yang disebut sebagai sarang peredaran narkoba. Selain itu, korban juga meminta jatah Rp 12 juta/bulan.

“Tersangka S sakit hati, sehingga memerintahkan tersangka YFP dan A untuk menembak korban,” terangnya.

“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Panca menqmbahkan para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan