Hukum

Dijerat Pasal Berlapis Tentang Narkotika, 8 Personel Polres Tanjungbalai Ditahan

MEDAN | okemedan. Delapan personel kepolisian dari Satuan Polair dan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, ditetapkan sebagai tersangka terkait temuan 57 Kg sabu-sabu.

“Penanganan ke delapan tersangka sudah diserahkan ke Direktorat (Dit) Narkoba,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (23/6/2021).

Nainggolan memastikan, kini ke delapan personel Satuan Polair dan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai tersebut diinapkan di sel. Penetapan tersangka itu setelah ke delapannya menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengaman (Bid Propam) Polda Sumut.

“Sudah dilakukan penahanan terhadap ke delapan tersangka,” kata Nainggolan.

Dijelaskan Nainggolan, para personel kepolisian yang telah ditentukan sebagai tersangka itu terancam hukuman berat. Sebab, mereka dijerat pasal berlapis, yakni 112, 114 Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Sebelumnya, Nainggolan mengakui adanya pemeriksaan personel Polres Tanjungbalai di Bid Propam Polda Sumut terkait penemuan sabu 57 Kg tersebut.

Namun, dia menyebut pemeriksaan itu masih untuk keperluan klarifikasi.

“Sedang dilakukan klarifikasi terhadap anggota Polair dan Satnarkoba Tanjungbalai oleh pihak Propam Polda Sumut,” ujar Nainggolan, Senin (7/6/2021).

Nainggolan menyatakan, belum bisa memberikan keterangan rinci karena proses klarifikasi masih berlangsung. Demikian juga identitas terperiksa belum bisa dipublikasikan.

Seperti diketahui, pihak kepolisian menyita 57 kg sabu tak bertuan diangkut menggunakan perahu bermesin di perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, saat sedang melakukan patroli pada Rabu (19/5/2021).

Saat itu, petugas curiga dengan adanya sebuah perahu bermesin yang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang, dengan 2 orang laki-laki berada di atasnya, sehingga dilakukan pengejaran.

Kapal itu kemudian bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang. Sedangkan kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 57 kg narkotika jenis sabu terdiri 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merk Guanyinwang.

Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit perahu dan tas tempat penyimpanan sabu yang kemudian diboyong ke Polres Tanjungbalai guna penyelidikan lebih lanjut.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics