MEDAN | okemedan. Kasus anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Robinton Simanjuntak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut karena menghalangi tugas kepolisian dan perampasan handphone (HP) dibantahkan sejumlah saksi.
Seperti disampaikan Hasudungan Dongoran, sekuriti PT Samukti Karya Lestari. Dia menerangkan, pada Jumat 8 November 2019 sekira pukul 22.00 WIB, saat berada dalam truk yang diduga digunakan mencuri sawit diamankan dan bersama pelapor Sondang Mulyawarhana Sinaga anggota Brimob, berangkat dari Pos I menuju Polsek Batangtoru membawa pelaku penggelapan buah sawit.
Ketika tepat melintas di depan rumah Robinton Simanjuntak tiba-tiba truk yang dikemudikan Sondang mengerem mendadak karena hendak menabrak mobil minibus putih yang keluar dari gerbang rumah anggota DPRD Tapsel tersebut.
Karena menimbulkan suara rem dari truk yang nyaris tabrakan itu membuat warga setempat mendatanginya. Masyarakat kemudian bertanya kepada Sondang, tetapi tidak begitu jelas mendengar apa yang ditanyakan tersebut.
“Tak lama kemudian, Robinton Simanjuntak datang ke arah Sondang dan sempat dengar Sondang berkata “Saya Brimob”. Lalu Sondang turun dari truck dan melihat memegang handphone kecil model lipat,” kata Hasudungan Dongoran, Senin (21/6/2021).
Hasudungan mengungkapkan, atas peristiwa itu Sondang melaporkan kasusnya ke Polres Tapsel karena Robinton Simanjuntak dianggap menghalangi tugas kepolisian dan melakukan tindak perampasan handphone.
“Saat saya diperiksa, ternyata isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya. Memang saya melihat ada banyak warga di sekitaran kejadian tetapi warga berada di warung pinggir jalan dan tidak melihat Robinton Simanjuntak merampas handphone milik Sondang,” ungkapnya, mengaku dirinya telah mencabut BAP tersebut.
“Jadi kami telah mencabut BAP itu karena setelah putusan praperadilan saya membaca putusan yang diberikan dari kuasa hukum Robinton Simanjuntak, ternyata BAP yang tertulis sangat berbeda,” sambung Hasudungan.
Hal senada juga disampaikan Suprahman Hutagalung yang mengaku tidak ada melihat Robinton Simanjuntak melakukan aksi menghalang-halangi tugas polisi saat membawa pelaku penggelapan buah kelapa sawit.
“Bagaimana saya bisa melihat kejadian yang disebut dihalangi saudara Robinton Simanjuntak, sementara saya beserta kawan saya Rendy dan saudara Nikmat Masih jauh tertinggal di belakang yang dikemudikan oleh saudara Sondang Sinagq. Kami sampai di depan rumah milik Robinton Simanjuntak, mobil cColt Diesel tersebut sudah terparkir dan kami bertiga tetap di dalam mobil,” kata Suprahman Hutagalaung.
“Malah atas peristiwa itu, saya mengetahui kuasa hukum Robinton Simanjuntak memohon dilakukan gelar perkara ulang pada tanggal 8 Juni 2021, dan benar ditemukan ada penambahan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHPidana dan diakui oleh oknum penyidik tersebut,” ujarnya.
Sementara, Joko Pranata Situmeang, SH, MH selaku kuasa hukum Robinton Simanjuntak, menuturkan hal ini dilakukan oleh oknum penyidik secara sadar dengan unsur kesengajaan. Ancaman Pasal 363 tersebut 5 tahun dan dapat dilakukan upaya paksa, sedangkan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHPidana ancaman pidana hanya 1 tahun 4 bulan.
Menurutnya, penambahan Pasal 363 dan 362 KUHPidana terhadap Robinton Simanjutak secara jelas mengandung unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyidik.
“Tindakan ini tidak suatu perbuatan kelalaian, tetapi unsur kesengajaan. Kalau Pasal 363 KUHPidana itu ancaman di atas 5 tahun karena dapat dilakukan upaya paksa, kalau Pasal 212 dan 214 KHUPidana ancaman hanya 1 tahun 4 bulan. Sehingga diambil langkah membuat laporan ke SPKT Poldasu pada 8 Juni 2021 atas penambahan pasal yang dilakukan penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumatera Utara,” pungkasnya.
OM-dedi








