Pasutri Kompak Curi Mobil

MEDAN | okemedan. Bukan hanya urusan rumah tangga, tapi untuk aksi kejahatan pasangan suami istri (pasutri) ini juga kompak melakukan pencurian mobil pick up Mitsubishi L300.

Beruntung, petugas Polsek Medan Sunggal berhasil meringkus HS (34) dan istrinya EW (38) di Kompleks Perumahan Padang Hijau pada akhir pekan lalu setelah mencuri mobil korban.

“Pasangan suami istri itu mencuri mobil tersebut saat diparkir di Jalan Megawati, Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (18/6/2021),” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjutak, Senin (21/6/2021).

Penangkapan dilakukan atas laporan korban Fauzi (40), warga Kampung Terang Bulan, Desa Muliorejo ke Polsek Medan Sunggal.

Petugas kemudian melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi hingga mengenali ciri-ciri pelaku.

“Kita intai rumahnya, keduanya berhasil kita tangkap saat hendak kabur,” sebut Budiman.

Pasutri tersebut mengaku menyimpan mobil curian itu di rumah orang tuanya di Kabupaten Langkat. Keduanya kemudian diboyong ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

OM- dedi

Tinggalkan Balasan