MEDAN | okemedan. PT. Telkom Wilayah Telekomunikasi (Witel) Medan menggelar Apel Deklarasi ISO 37001 SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan), untuk mendorong proses bisnis dan layanan yang bersih menuju layanan tanpa penyupan.
“Dengan mengimplementasikan ISO 37001 SMAP diharapkan bisa mewujudkan bangsa yang berdaya saing, serta menjunjung etika bisnis dan berintegritas,” tegas General Manager (GM) Telkom Witel Medan, Binsar Uli J. Silalahi, saat memimpin Apel Deklarasi ISO 37001 SMAP di lapangan Telkom Jalan Gaharu Medan, Selasa (2/6/2021) pagi.
Hadir pada kegiatan apel itu Executive Vice President (EVP) Telkom Regional 1, DEVP Marketing, DEVP Infrastruktur, para senior leader Telkom Regional 1 dan Telkom Group Medan, serta perwakilan karyawan, perwakilan pimpinan mitra kerja, dan perwakilan petugas operasional dari seluruh unit yang ada.
Pada amanat yang disampaikan kepada seluruh karyawan, Binsar Uli Johner Silalahi menjelaskan, Apel Deklarasi ISO 37001 SMAP menjadi sangat spesial bagi Telkom Group Indonesia kususnya Telkom Regional 1 dan Telkom Witel Medan, karena dengan ISO 37001 SMAP akan membantu organisasi/perusahaan dalam mengembangkan, menerapkan dan meningkatkan program kepatuhan “anti suap.”
Lebih lanjut Binsar mengatakan, dengan ISO 37001 SMAP akan menentukan langkah-langkah yang harus diterapkan dalam hal mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan dan korupsi. Juga menjadi modul dan panduan dalam penerapan dan pelaksanaan sistem manajement anti penyuapan.
Manfaat ISO 37001 SMAP
Binsar pun menegaskan, dengan ISO 37001 diharapkan akan menguatkan keamanan eksternal organisasi berdasarkan efektifitas kebijakan dan prosedur anti penyuapan, serta menunjukkan kepatuhan dengan undang-undang yang relevan.
“ISO 37001 SMAP dilakukan bekerja sama dengan pemangku kepentingan, untuk memantau dan mengelola risiko disepanjang organisasi dan rantai pasokannya, dimana pemasok, sub kontraktor dan agen berkomitmen untuk praktik terbaik anti penyuapan,” papar Binsar.
Implementasi ISO 37001 SMAP, lanjutnya, menindaklanjuti instruksi Menteri BUMN kepada seluruh penyelenggara BUMN untuk menjaminkan pengelolaan usaha yang bersih, sehat dan bebas korupsi.
Atas instruksi itu, PT. Telkom Indonesia Tbk pada Agustus 2020 sudah menerapkan ISO 37001 SMAP ini di empat unit yaitu Direktorat HCM (proses recruitment), Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Unit Logistik (procurement) dan Unit Pelayanan di Witel Yogyakarta.
Selanjutnya ISO 37001 SMAP akan dikembangkan secara bertahap ke seluruh unit pelayanan (witel) yang ada di Indonesia. Untuk itu, pada 2021 ditargetkan enam witel pengembangan, sehingga menjadi tujuh witel yang merupakan representasi dari masing masing Telkom Regional.
“Direncanaan pada 2022 hingga 2025 ISO 37001 SMAP ini dikembangkan ke witel lain, termasuk 50% kantor unit bisnis. ISO 37001 SMAP memiliki ruang lingkup untuk unit pelayanan meliputi layanan pasang baru, layanan mutasi, klaim tagihan dan layanan gangguan,” tegas Binsar.
Telkom Witel Medan, kata dia, untuk menyukseskan implementasi ISO 37002 SMAP akan melakukan edukasi/training terhadap seluruh personel Telkom Group Witel Medan, mulai karyawan organik, mitra kerja, karyawan Telkom Akses dan subnya, Mitra KHS (kontrak harga satuan), Graha Sarana Duta, Mitra Channel mulai agency sampai sales force, Infomedia, carring territory based, termasuk exposure kepada para pemangku kepentingan di wilayah Kota Medan, Kabupaten Deliserdang dan Langkat.
OM- ys rat








