MEDAN | okemedan. Mantan Wali Kota Medan periode 2010-2015, Rahudman Harahap bebas.
Eksekusi bebas itu dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pusat di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan, Senin (31/5/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB.
“Bahwa eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 an. Rahudman Harahap,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Senin (31/5/2021) malam.
Dalam amar putusan Peninjauan Kembali (PK), menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging). Kemudian, memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.
Sumanggar menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat. Rahudman Harahap dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015.
“Kasus ini, yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar,” jelas Sumanggar.
Dengan itu, Rahudman Harahap yang pernah menjadi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Selatan itu, malam menghirup udara bebas. Sumanggar mengatakan eksekusi juga disaksikan oleh pihak Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan.
“Bahwa proses pengeluaran terpidana Rahudman Harahap dari Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung aman, dan tampak Pihak Keluarga menjemput Rahudman Harahap bersama para pendukung dan kerabat terpidana,” tutur Sumanggar.
Sebelumnya, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tahun 2017, lalu.
Kemudian, tim kuasa hukum Rahudman Harahap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan dinyatakan bebas. Tapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan MA menjatuhkan hukuman kepada Rahudman Harahap 10 tahun penjara.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa, Handoko Lie, yang merupakan Direktur PT Agra Citra Karisma (ACK). Di lahan milik PT KAI itu, sekarang dijadikan Mall Center Poin.
Selain itu, Rahudman Harahap juga tersandung kasus korupsi APBD Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp 1,5 Miliar tahun 2004. Kasus ini, dimana Rahudman Harahap mengajukan pencairan dan tunjangan aparat desa ke Kas Pemda. Namun, tidak disalurkan kepada pihak-pihak berhak.
Awalnya, kasus ini di Pengadilan Tipikor Medan divonis bebas. Namun, ditingkat kasasi di MA Rahudman Harahap divonis 5 tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti Rp 480 juta, subsider 6 bulan penjara.
Red








